Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat SMS dari BP Jamsostek.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, awalnya banyak buruh yang tidak percaya dengan SMS tersebut. Setelah dikonfirmasi, kata dia, ternyata SMS itu memang benar dikirim dari BP Jamsostek.
"Ada beberapa orang yang dapat dan laporan, saya cek takutnya penipuan. Saya sudah konfirmasi dan itu benar, jadi yang menarik JHT korban PHK bulan Juni masih dapat katanya, jadi satu link itu untuk satu orang," ujar Dadan, saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).
• Ibu Jual Anaknya di Cianjur Buat Dijadikan PSK, Keduanya Terjaring Satpol PP di Depot Jamu
Dadan mengaku semua anggotanya yang mendapat SMS dari BP Jamsostek sudah melakukan konfirmasi dan tidak menemukan kendala apapun.
"Ya, mereka sudah mengikuti langkah-langkahnya, tidak ada kendala," katanya.
Menurut Dadan, idealnya memang yang mendapat bantuan subsidi gaji dari Pemerintah itu buruh yang sudah terkena PHK, bukan buruh yang masih aktif bekerja.
"Ya, menurut saya itu lebih tepat sasaran, kalau yang masih aktif kerja kan mereka masih dapat gaji, yang terkena PHK dari April juga harusnya mereka mendapatkan juga," ucapnya.
Dadan mengaku, saat ini ia sedang mendorong perusahaan yang belum menyerahkan data karyawannya ke BP Jamsostek, karena nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaannya.
• Wartawan di Indramayu Protes, Dilarang KPU Meliput Pendaftaran Calon dari Jalur Perseorangan
"Banyak perusahaan yang menunggak iuran BPJS karena informasinya harus aktif bayar iuran, perusahaan yang terdampak sulit bayar iuran. Ini jadi terbalik yang dapat itu justru perusahaan yang normal, karena tidak semua perusahaan terdampak," katanya.
Ia pun meminta pengurus di tingkat Kota dan Kabupaten di Jawa Barat agar mengawal perusahaan yang telat membayar iuran karyawannya tetap menyerahkan data ke BP Jamsostek.
"Karena verifikasinya bukan di BP Jamsostek, makanya saya mendorong HRD perusahaan agar tetap menyerahkan data karyawannya," ucapnya.