SPI DPC Sukabumi Mencatat Dalam 5 Tahun Ada 6 Kasus Konflik Petani dengan Perusahaan
Serikat Petani Indonesia (SPI) DPC Sukabumi mencatat selama lima tahun terakhir ada enam permasalahan petani
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Serikat Petani Indonesia (SPI) DPC Sukabumi mencatat selama lima tahun terakhir ada enam permasalahan petani dengan sejumlah pihak. Salah satu kasus tersebut berujung di meja hijau.
Ketua DPC Sukabumi, Rojak Daud menjelaskan berdasarkan data yang tercatat sejak tahun 2016 hingga 2020 hingga saat ini tercatat ada sebanyak enam permasalahan antara petani dengan perusahaan.
"Berdasarkan data tercatat oleh kami, dalam lima tahun terakhir ada enam kasus konflik antara petani dengan sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Sukabumi," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu, (22/7/2020)
Dari enam kasus tersebut lanjut dia, satu kasus di antaranya berujung di meja hijau dan sebanyak 14 petani dibui atas tuduhan penyerobotan lahan dan pengrusakan aset milik salah satu perusahaan.
• PSSI Dapat Lampu Hijau dari Gugus Tugas Covid-19 Gelar Liga 1, Tanpa Penonton & Tak Boleh Nobar
"Konflik antara petani dengan sebuah perushaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2017 lalu. Dari 14 petani tersebut empat orang ditunding menyerobotan dan 10 lainya pengrusakan," katanya
Menurutnya, 14 petani yang dituding melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan aset tersebut dibui selama satu hingga emapt tahun. Namun saat ini`14 petani itu sudah keluar.
"Semua petani yang terjarat sejumlah masalah itukan didasari atas perjuangan agraria. Oleh karena itu pemerintah wajib untuk melindungin petani agar hal tersebut tidak kembali terulang," katanya.
• Yoga Pamit ke Pantai Usai Perpisahan Sekolah, Rabu Pagi Katakan Sudah Tiba, Siang Kabar Duka Datang
Ia menambahkan, terkait 12 petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja yang diberiksa sebagai saksi atas tuding melakukan pengrusakan aset diatas lahan eks milik PTPN VIII Goalpara agar diselesaikan secara musyawarah.
"Saya berharap terkait persolaan antara petani dan PTPN VIII Goalpara yang terjadi saat ini untuk lakukan dengan cara lain bukan dengan cara pendekatan hukum," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/empat-petani-diperiksa-polres-sukabumi-kota-dituding-rusak-pohon-teh-milik-ptpn-viii-goalpara.jpg)