Trending Twitter #TelkomBerdusta dan #UIBergerak, Tagih Janji Pemotongan Biaya Kuliah (BPP) dan UKT

Penulis: Kisdiantoro
Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trending tagar #TelkomBerdusta di Twitter.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah

1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," tutur Ainun.

• Menteri Nadiem Bolehkan Belajar Tatap Muka di Kelas, Bandung Jabar Boleh Ikutan? Ini Kata Emil

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," pungkas Sesjen Kemendikbud. (*)

Berita Terkini