Menjelang tahun ajaran baru di Juli 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan pedoman pendidikan di masa wabah virus corona
Sekolah boleh melakukan pembelajaran tatap muda di kelas atau di sekolah
Namun, pemebelajaran di kelas itu hanya untuk sekolah yang berada di daerah zona hijau atau aman dari wabah virus corona
Tingkatan pendidikannya pun diatur, mulai dari SMA atau SMK, SMP, SD, hingga PUUD
//
TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana
penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus
Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).
Dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan
pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
• BREAKING NEWS: Mas Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Tatap Muka Daerah Kategori Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan,
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
keluarga, dan masyarakat.”
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian,
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut
tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada
webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang
berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus
tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya
berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat
dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat
pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan
pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian
Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa
dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui
putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari
empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara
penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan
pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan
pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.