PENTING, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Sampai 30 April 2020, Tak Ada Sanksi Keterlambatan

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Login Pajak SPT Tahunan PPh secara online di website pajak.go.id.

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

12. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?

Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Berita Terkini