Harun Coba Suap Wahyu Setiawan, KPU Jelaskan PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia

Adik mendiang mantan Ketua MPR Taufik Kiemas, Nazarudin Kiemas, menjadi calon anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.

Editor: Theofilus Richard
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj via Kompas.com
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Adik mendiang mantan Ketua MPR Taufik Kiemas, Nazarudin Kiemas, menjadi calon anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.

Tetapi di tengah perjalanan, sebelum Pemilu 2019 terlaksana, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Kemudian muncul sejumlah nama yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW.

Berawal dari PAW ini, kemudian muncul operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU nonaktif Wahyu Setiawan.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjelaskan kronologi pencalonan Nazarudin dalam pemilu lalu.

Keberadaan Penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tak Diketahui, KPK Minta Harun Serahkan Diri

Menurut Evi, pada 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI Pemilu 2019 dapil Sumatera Selatan I.

Ada 8 orang caleg PDIP yang ditetapkan dalam DCT itu.

Adapun dalam DCT caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, nama Nazarudin Kiemas mendapat nomor urut 1.

Kemudian, secara berturut-turut disusul oleh Darmadi Djufri pada nomor 2, Riezky Aprilia pada nomor 3, Diah Okta Sari pada nomor 4, Doddy Julianto Siahaan pada nomor 5, Harun Masiku pada nomor 6, Sri Suharti pada nomor 7 dan Irwan Tongari pada nomor 8.

"Berdasarkan informasi dari media online pada 27 Maret 2019, diketahui bahwa Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dari situ KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PDIP melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019," ujar Evi dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

DPP PDIP lalu menjawab surat KPU tersebut melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019.

Surat itu pada pokoknya membenarkan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019.

Lalu, Berdasarkan Surat balasan dari DPP PDIP tersebut dan mengacu pada ketentuan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU melakukan sejumlah langkah.

Jejak Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Dulu Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, Kini Jadi Tersangka Suap

Pasal itu menyatakan, jika terdapat calon anggota DPR RI yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka KPPS bisa mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Selanjutnya, melalui Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Pengumuman Calon Anggota DPR RI yang Tidak Memenuhi Syarat diinformasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved