Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berunjuk rasa di depan Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/11/2019). Mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dipastikan berlaku mulai Januari 2020.
Dalam aksinya, mereka menolak kenaikan iuran BPJS yang semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 kelas I, Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 untuk kelas II, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Spanduk yang mereka bentangkan bertuliskan "Kami Menolak Kenaikan BPJS" dan "BPJS Naik Rakyat Menjerit."
Kordinator aksi Fauzan menuturkan pemerintah harus bertanggung jawab terhadap defisit BPJS Kesehatan tanpa membebankan kepada masyarakat. Pihaknya pun mendesak Pemerintah Mencabut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, kemudian mendesak pemerintah memperbaiki pengelolaan dan meningkatkan kualitas pelayanan BPJS.
"Kenaikan iuran BPJS ini tentu memberatkan masyarakat. Fakta terbaru menunjukkan bahwa terjadi penunggakan pada iuran peserta BPJS kesehatan karena hanya 50,1 persen dari total peserta mandiri yang rutin membayar iuran, sedangkan sisanya masih menunggak. Dengan kenaikan iuran peserta BPJS hingga 100 persen berpotensi menambah peserta non-aktif dan tentunya akan menambah tunggakan iuran peserta BPJS kesehatan," ujarnya.
• Menjelang Libur Akhir Tahun, Bazoga akan Hadirkan Zona Satwa Afrika, Nih Hewannya
Menurut Fauzan, sebelum berbicara tentang peningkatan premi BPJS kesehatan, kualitas pelayanan perlu diperhatikan. Pemerintah harus merangkul seluruh elemen penunjang pelayanan demi tercapainya kualitas kesehatan melalui BPJS kesehatan, seperti klinik, puskesmas, rumah sakit, yang belum melakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan dan bahkan memutus kerja sama.
Hal ini penting untuk diperhatikan karena kesehatan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut berdasarkan UU Nomkr 26 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dia menambahkan menaikkan iuran kepesertaan BPJS sampai pada batas minimal hitungan aktuaria merupakan hal mutlak yang mesti dilakukan karena belum proporsionalnya pemasukan dan pengeluaran dari pengeolaan BPJS itu sendiri, sehingga menyebabkan defisit keuangan tiap tahunnya.
"Tetapi menaikan tanpa perhitungan yang jelas serta diperuntukan demi menutupi deifisit keuangan BPJS kesehatan mempakan sikap keliru pemerintah dalam menghadirkan penjaminan terhadap pelayanan kesehatan," ujarnya.
• Sederhananya Nella Kharisma Rayakan Ulang Tahun, Cuma Pakai Daster, Habiskan Waktu Bersama Kakaknya