Sejumlah wargapun kemudian memboyong Udin ke Mapolsek Warurejo untuk diproses secara hukum.
"Laporan ini kami dapat dari ibu pelaku yang melihat banyak darah bercecer di rumah."
"Namun, selesai membunuh sang ayah, tiba-tiba pelaku menyerahkan diri ke warga setempat."
"Lalu, pelaku diboyong bareng-bareng oleh warga ke Mapolsek," tutur Kapolsek Warureja, Iptu Nugroho, sebagaimana dilansir Tribun Jateng.
Akibat perbuatannya, Udin terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Pelaku punya riwayat gangguan jiwa
Udin disebut-sebut memiliki riwayat gangguan jiwa.
Ia diketahui pernah beberapa kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mitra Siaga Tegal.
Meski begitu, keseharian Udin wajar seperti orang biasa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Kendayakan, Rasudin.
"Sudah tiga kali. Kalau tidak salah 2016, 2017, dan terakhir bulan puasa 2019 lalu."
"Meski dibawa ke RSJ, sang pelaku kalau diajak ngobrol biasa aja kayak orang normal. Pelaku kesehariannya wajar seperti orang biasa," ungkap Rasudin kepada Tribun Jateng.
4. Pengakuan pelaku
Udin tega membunuh Rahadi karena diduga sang ayah tengah menjalin hubungan asmara dengan wanita lain.
Ia mengaku membunuh ayahnya menggunakan kampak besar.
Lebih lanjut, Udin menyebutkan Rahadi telah memberikan motor kepada selingkuhannya sehingga ia merasa kesal.