TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Joko Widodo atau Jokowi terpilih untuk kedua kalinya menjadi Presiden Indonesia.
Jokowi akan memimpin Indonesia untuk periode 2019-2024 bersama KH Maruf Amin.
Ada sejumlah janji yang harus ditunaikan. Di antaranya, Jokowi berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah No 78 (PP No 78) soal pengupahan.
PP No 78 ini sering diserukan oleh kaum buruh saat melakukan unjuk rasa menjelang penetapan Upah Mimium Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Peraturan tersebut dianggap tidak memberikan ruang bagi kaum buruh untuk mendapatka upah yang layak karena rumusnya suah ditentukan.
Janji Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah No 78 disampiakan ketika dia menghadiri apel akbbar relawan buruh di Dome Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).
• Amien Rais Sering Serukan People Power, PAN Kini Siap Gabung Pemerintah, Kubu Jokowi Menerima?
Saat itu, Jokowi berjanji akan mengajak organisasi buruh untuk duduk bersama membahas masalah itu.
"Yang ingin saya sampaikan kepada pekerja, nanti kita bentuk tim bersama dengan KSPSI dan seluruh federasi untuk revisi PP 78. Kita bicara bareng, duduk satu meja," ucap Jokowi seperti dikutip dari kompas.com.
Jokowi juga berkomitmen untuk memperbanyak pembangunan rumah murah bagi buruh. Menurut dia, program rumah buruh mendapat respons positif dari masyarakat.
"Kedua, pembangunan rumah murah untuk pekerja dan buruh. Sudah kita mulai sebetulnya. Saya sudah tinjau yang sudah dihuni dan akan kita lanjutkan dalam jumlah yang lebih besar. Ini penting sekali," tuturnya.
Selain itu, Jokowi juga menanjikan perlindungan lebih besar terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
• Prabowo Disebut Tak Akan Hadir Saat Penetapan Jokowi-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wapres
Ia menuturkan, masih banyak buruh di luar negeri yang terbelit masalah hukum.
"Terakhir berkaitan dengan perlindungan buruh migran di luar negeri. Kita itu banyak masalah TKI. Namun, yakinlah bahwa negara ingin memberikan perlindungan bagi WNI. Dan seperti kita tahu kemarin ada butuh migran kita yang lolos dari hukuman mati, siapa? Siti Aisyah," ujarnya.
Jokowi berkata, banyak buruh yang sudah diselamatkan pemerintah dari jerat hukum di luar negeri. Namun, ia pun tak menyangkal banyak pula yang sulit dibantu.
"Ini tanggung jawab negara untuk terus dampingi. Seperti Siti Aisyah kami terus dampingi. Memang ada yang bisa kita tolong dan ada yang sulit. Ini fakta yang harus saya sampaikan. Artinya perlindungan m buruh dan pekerja migran adalah mutlak diberikan karena mereka WNI," jelasnya.
• Jokowi akan Jadi Presiden Lagi, Bagaimana Nasib Jabar di Tangan Jokowi yang Kalah di Jabar