"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
''MK Tak Bisa Diintervensi''
Jadwal pelaksanaan pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dipercepat.
Sidang pleno pengucapan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
"Sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
• H-1 Putusan MK, Prabowo Subianto Tak Hadir dan Pantau di Kertanegara, Bagaimana dengan Jokowi?
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Dalam hal ini, mereka adalah pemohon atau paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno.
Kemudian, ada pula pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum.
Lalu, pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019.
Sidang yang digelar sebanyak lima kali itu beragendakan pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon, dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, saksi termohon, serta pihak terkait.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tak akan bisa dintervensi.
Ia mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak tunduk dan tak takut kepada siapapun.
"Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan sumpah kami," ujarnya saat pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019.