Terpopuler

Mesum antara 3 Guru dan 3 Sisiwi di Banten Terkuak karena Hal Ini, Begini Kronologinya

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswa SMP yang mendapatkan pelecehan seksual.

Pakaian dalam korban juga dibuka paksa oleh pelaku.

Kasus 3 Guru Berhubungan Intim dengan 3 Siswi SMP di Lab Komputer, KPAI Tanggapi Seperti Ini

3 Guru di Serang Berkali-kali Berhubungan Badan dengan Siswinya, Ada yang Hamil, Berawal dari Curhat

Setelah kejadian, korban melarikan diri dari laboratorium komputer.

Ketiga guru tersebut diketahui sudah memiliki istri dan masing-masing sudah dikaruniai dua anak.

Pelaku pertama, DD mengaku awalnya ia dan korban sering berkomunikasi melalui WhatsApp.

Setelah itu, siswi tersebut menjadi lebih sering curhat soal kehidupan pribadinya.

Akhirnya terjadi perbuatan asusila dengan modus berpacaran.

Akibat hubungan intim yang dilakukan tersangka OH, salah satu siswi hamil 21 minggu.

Orangtua korban yang mengetahui anaknya hamil karena perbuatan OH langsung melaporkannya ke polisi.

Kemudian, orangtua siswi lainnya ikut melaporkan pelaku yang lain.

Ilustrasi pelecehan (Istimewa / kompas.com)

Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3 UU Perlindungan Anak.

OH, DD, dan AS mendapat ancaman hukuman lebih berat karena ketiganya merupakan tenaga pendidik.

Apabila ketiganya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun maka bisa bertambah 1/3 atau 5 tahun dari ancaman hukuman pidana awal.

Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah dikenai sanksi.

Retno Listyarti (Warta Kota/Junianto Hamonangan)
Halaman
123

Berita Terkini