Orangtua Wajib Tahu Nih, Begini Syarat Pendaftaran PPDB SMP di Kota Bandung

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Ichsan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Siswa SMP di Kota Bandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara serentak di Kota Bandung sebentar lagi.

Bagi para orangtua yang akan mendaftarkan putra atau putrinya ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), ada baiknya mengetahui dari sekarang syarat dan alur pendaftarannya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, mengatakan persyaratan PPDB setiap jenjang termasuk SMP telah dituangkan di dalam pentunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Sebagaimana mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sebagai penyempurnaan dari sistem yang sudah diterapkan sebelumnya.

Serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dikatakan Sekdis, di sana ada beberapa persyaratan yang harus dan wajib dipenuhi oleh para peserta didik saat mendaftar.

"Sehingga ketika kemudian ada persyaratan yang tidak terpenuhi ya mohon maaf, karena ketentuannya juga aturan ini dibuat untuk bisa dilengkapi," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di Hotel Grand Pasundan Bandung, beberapa waktu lalu.

Ternyata Seperti Ini Kemampuan Dua Siswa SMKN 1 Cimahi yang Meraih Nilai UNBK Tertinggi di Jabar

Demikian berikut ini simak pemaparannya Persyaratan Pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP.

1. Kartu Peserta Ujian asli atau SHUSBN asli (Bagi lulusan tahub 2016, 2017, 2018).

2. Surat keterangan mengikuti ujian.

3. Fotocopy akte kelahiran.

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.

5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Sekdis menegaskan untuk persyaratan KK ini, pemberlakuan KK harus sebelum 23 Mei 2018, atau satu tahun sebelumnya.

Halaman
12

Berita Terkini