Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Jadi Trending Topic
Nama Habib Bahar bin Smith kini menjadi trending topic dan kerap menghiasi kolom berita yang disajikan Google di pertengahan Desember 2018.
Hal itu terjadi setelah ia resmi ditetapkan sebagai terangka kasus penganiayaan anak di sebuah pesantren.
Kini, sosok Habib Bahar bin Smith adalah yang paling membuat masyarakat penasaran sehingga namanya banyak dicari pengguna internet melalui mesin pencarian Google. Itu membuat namanya jadi salah satu trending topic di Indonesia.
Jika menelusuri situs Google, pada kanal Google trends, pertengahan Desember 2018, nama Habib Bahar bin Smith saat ini sudah mencapai level pencarian tertinggi, yakni 100.
Seperti diketahui, angka mewakili minat penelusuran berdasarkan poin tertinggi pada diagram untuk wilayah dan waktu tertentu. Nilai 100 di google trends menunjukkan istilah berada di puncak popularitas.
Nama Habib Bahar bin Smith menjadi trending topic di Google setelah menjadi tersangka penghinaan terhadap presiden Jokowi, dengan menyebut Jokowi 'Banci'.
• Polda Jabar Naikkan Status Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith
Terbaru, penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.
Adapun penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Tak Ada Kriminalisasi Ulama, kata Presiden
Presiden Jokowi yang bakal kembali menjadi kontestan Pilpres 2019 turut merespons kasus oknum ulama yang berkasus hukum. Pernyataan Jokowi itu selang sehari setalah Habib Bahar Bin Smith ditahan di Polda Jabar, Selasa (18/12/2019)
Jokowi yang bakal ditemani KH Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, mengatakan, soal penahananan oknum ulama seperti kasus yang terjadi pada Habib Bahar bin Smith, jangan diartikan sebagai langkah kriminalisasi ulama oleh pemerintah.
"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Jokowi saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan di Pilpres 2019, Rabu (19/12/2018), di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim, seperti dikutip dari Antara.
Jokowi menegaskan, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
• Pengguna Internet Penasaran dengan Habib Bahar bin Smith, Namanya Paling Banyak Dicari di Google
"Misalnya, mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti. Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," kata Jokowi.
Rezim Tangan Besi
Pernyataan Jokowi soal tidak adanya kriminalisasi ulama yang terjaid di Indoensia, sekaligus membantah pernyataan dari Fadli Zon sebelumnya yang mengatakan, kasus penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith adalah kriminalisasi terhadap ulama.
Hal tersebut, Fadli Zon lontarkan di akun Twitter miliknya, @fadlizon pada Rabu (19/12/2018), pasca heboh berita penahanan Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar.
Cuitan Fadli Zon tersebut berkaitan dengan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang dilaporkan atas kasus dugaan pengaiayana terhadap dua anak.
Fadli Zon mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
"Penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," tulis Fadli Zon.