Go-Jek Kembangkan Sistem untuk Deteksi Para 'Tuyul'

Editor: Isal Mawardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helm hijau Go-Jek menjadi salah satu penanda identitas pengendara ojek yang tergabung dalam layanan ojek panggilan tersebut

Pelaku order fiktif ini terancam hukuman pidana yang dapat dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46, dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Go-Jek Inisiasi Gerakan #HapusTuyul

Berita Terkini