Jangan Sampai Menyesal, Ini 4 Tahap Pemblokiran Kartu SIM Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi

Penulis: Indan Kurnia Efendi
Editor: Indan Kurnia Efendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu SIM akan kena blokir bila tidak registrasi ulang

TRIBUNJABAR.ID - Batas registrasi kartu SIM prabayar tinggal dua hari lagi, yaitu sampai 28 Februari 2018.

Bagi Anda yang tidak melakukan registrasi, baik untuk pelanggan baru atau lama, siap-siap lah menanggung risikonya.

Untuk kartu SIM yang tidak diregistrasi hingga batas akhir, maka akan mengalami beberapa tahap pemblokiran.

Di antaranya adalah pemblokiran panggilan masuk dan keluar, SMS masuk dan keluar, pemblokiran akses internet, dan pemblokiran total.

Baca: Ekspresi Anniesa Hasibuan Mendadak Berubah, Tangisnya Pecah saat Diteriaki Maling di Ruang Sidang

Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli.

Apa saja tahapannya?

1. Tidak bisa melakukan panggilan dan SMS

Tahap pertama adalah pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Selain itu, pengguna juga tidak bisa mengirimkan SMS.

Adapun jangka waktu yang ditetapkan untuk pemblokiran tahap pertama ini selama 30 hari.

2. Blokir panggilan masuk dan SMS.

Tahap pemblokiran selanjutnya bila tak melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar adalah dihentikannya akses menerima panggilan dan SMS.

Jika Anda sudah sampai di tahap pemblokiran kedua ini, kartu SIM hanya bisa digunakan untuk mengakses internet saja.

Jangka waktu yang ditetapkan pada tahap ini selama 30 hari.

Halaman
1234

Berita Terkini