Kamis, 9 April 2026

Penipuan

Anda Harus Tahu, Begini Cara Pelaku Penipuan SMS Bank Berhadiah Bekerja!

Korban yang menerima sms itu, lalu menelepon ke nomor yang tertera di sms itu. Setelah korban menelepon, pelaku menanyakan ATM yang digunakan oleh kor

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi (tengah) bersama Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Diki Budiman (kiri) memperlihatkan barang bukti dari kasus penipuan sms berhadiah di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (15/3/2017). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sembilan orang pelaku diringkus unit cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar membongkar penipuan berhadiah melalui sms. Lalu, bagaimana para pelaku melancarkan aksi penipuannya? 

Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi menuturkan, para pelaku menyebar sms ke seluruh nomor telepon secara acak. Isi sms itu, kata Samudi, berupa pemberitahuan jika nomor tersebut memenangkan hadiah berupa uang senilai Rp. 27 juta beserta nomor telepon yang harus dihubungi oleh korban untuk mencairkan hadiah. 

"Korban yang menerima sms itu, lalu menelepon ke nomor yang tertera di sms itu. Setelah korban menelepon, pelaku menanyakan ATM yang digunakan oleh korban," kata Samudi di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (15/3/2017). 

Dengan dalih untuk mengirimkan uang hadiah itu, pelaku pun meminta korban untuk datang ke ATM bersama. Pelaku kemudian menanyakan sisa saldo yang dimiliki oleh korban. 

"Korban kemudian dipandu oleh pelaku memasukan kartu ATM dan mengetikan kode untuk mencairkan uang. Tetapi tanpa disadari oleh korban, kode yang ditekan oleh korban bukan untuk mencairkan uang, melainkan mentransfer uang ke E-Cash milik pelaku. Untuk nominalnya, setengah dari sisa saldo korban," kata Samudi. 

Menurut Samudi, kurang lebih sudah satu tahun komplotan ini melakukan aksi penipuan tersebut. Menurutnya, semua pelaku berperan sebagai pengirim sms dan juga penerima telepon dri korban.

"Modus ini cukup cerdik, biasanya kalau penipuan itu undian berhadiah berupa kupon. Tapi ini langsung masuk ke E-Cash yang bisa dibelanjakan atau ditarik tunai," katanya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar penipuan sms bank berhadiah. Sembilan orang pelaku diringkus petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Adapun ke sembilan pelaku tersebut berinisial Zn (21), ED (19), HK (19), MF (32), Nl (18), RP (22), Rn (18), ASP (30), dan DI (17). Seluruhnya diketahui merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan. 

Atas perbuatannya, para pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE, dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (dra)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved