Riki Sembunyi di Langit-langit, Ditangkap Setelah Beli Sapi dan Anjing Pitbull Senilai 20 Juta Palsu

Penulis: Deddi Rustandi
Editor: Ferri Amiril Mukminin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Polisi menunjukkan uang palsu setelah membongkar sindikat pengedar uang palsu di Kota Bandung, Jawa Barat.

SUMEDANG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Polres Sumedang berhasil menggulung bandit pencetak uang palsu cetakan Rp 50 ribu. Sebelum diringkus kawanan pemalsu uang ini berhasil mengedarkan uang di Kecamatan Sukasari dengan cara membeli hewan ternak menggunakan uang palsu.

“Korban baru mengetahui uang hasil penjualan hewan ternak kambing, sapi dan anjing jenis pit bull itu palsu saat berbelanja perhiasan emas. Uangnya ditolak dan disebutkan palsu,” kata Kapolres AKBP Agus Iman Rifai, Kapolres Sumedang, Kamis (2/2/2017).

Korban melapor ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang pelaku pembuatan uang palsu berhasil ditangkap. Riki Purnama (32) diringkus tim buru sergap (Buser) Polres Sumedang dan Polsek Tanjungsari saat sembunyi di langit-langit rumah, Minggu malam (29/1/2017). Warga Citangulum, Desa Jatimukti, Kecamatan Jatinangor ini diburu polisi setelah menipu dan mengedarkan uang palsu saat membeli domba, sapi dan anjing.

Selain meringkus Riki, polisi juga mencokok Yakub Ismail alias Agus (38) asal Samarang Garut dan Unus (43) asal Cibadak, Astanaanyar, Bandung.

Polisi memburu pelaku penipuan dan pengeradan uang palsu setelah mendapat laporan Agus Setiawan (35), petani asal Dusun Sindangjaya, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Sabtu (28/1/2017) sore.

Riki membeli dua ekor domba, satu sapi betina dan anjing jenis pitbul seharga Rp 20 juta dari korban, pekan lalu. Korban baru tahu kalau uang itu ternyata palsu saat membeli perhiasan emas di pasar Tanjungsari kemudian melapor ke polisi.
Dari hasil penangkapan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu itu, polisi mengamankan 391 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu atau Rp 19.550.000. Polisi juga mengamankan satu laptop, printer, 43 botol tinta berbagiai warna, satu dua barang sisa ekeperimen cetak uang palsu dan satu mesin laminating.

Unus mengaku membuat uang palsu sekitar Oktober 2016 dengan cara memindai uang pecahan Rp 50 ribu kemudian dicetak dengan printer. “Beberapa kali gagal tapi saya berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp 69 juta,” kata Unus.
Uang palsu itu diedarkan melalui Agus dengan cara membeli ke Unus. “Perbandingan beli, saya beli Rp 10 juta diberi uang palsu Rp 30 juta,” kata Agus.

Kemudian uang palsu itu dijual lagi ke Riki dengan rasio 1 bandung 2. “Beli Rp 10 juta diberi Rp 20 juta,” kata Riki.
Para pelaku pembuatan dan pengedaran uang palsu ini dijerat UU nomor 8 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar. (std)

Berita Terkini