Tati Supriati Irwan Sosialisasikan Perda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG BARAT – Upaya memperkuat peran perempuan terus digalakkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar

|
Istimewa
Tati Supriati Irwan Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Perempuan di Cipongkor 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG BARAT – Upaya memperkuat peran perempuan terus digalakkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Tati Supriati Irwan, S.Sos. Sabtu (13/9/2025), ia hadir langsung di Balai Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Kepala Desa Baranangsiang, Deden Kosasih, yang diwakili oleh Sekdes Dadang Hermawan, turut mendampingi jalannya acara. Hadir pula Kepala Desa Sukamulya, Cecep, serta Kepala Desa Karangsari, Ade Bahtiar.

2Tati Supriati Irwan Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan
Tati Supriati Irwan Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Perempuan di Cipongkor

Selain para kepala desa, acara ini juga diramaikan oleh TPKK Desa Baranangsiang yang dipimpin Ibu Yuyun beserta rombongan, Ketua MUI Kecamatan Cipongkor, Ketua LPMD, Maeolkar, Ketua BUMDes Sangkuriang, serta Ketua Koperasi Merah Putih Cipongkor.

Dalam pemaparannya, Tati menjelaskan bahwa Perda No 2 Tahun 2023 lahir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan penguatan hak-hak perempuan serta anak.

“Perempuan harus diberi ruang yang sama dengan laki-laki, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Perda ini hadir untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi sekaligus mendorong mereka agar bisa mengembangkan potensinya,” kata Tati.

Ia menekankan lima poin penting yang menjadi garis besar dari sosialisasi perda tersebut, yakni:
1.    Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam segala bidang kehidupan.
2.    Perempuan memiliki peran penting dalam keluarga maupun masyarakat, sehingga perlu terus diberdayakan.
3.    Perempuan harus mampu memaksimalkan potensi diri sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
4.    Pernikahan usia dini harus dicegah, karena berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi.
5.    Segera melapor jika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan, baik di ranah domestik maupun publik.

Tati menegaskan, sosialisasi Perda No 2 Tahun 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berdaya serta tidak ragu menggunakan hak-haknya.

“Perempuan adalah tiang negara. Jika perempuan kuat, maka keluarga kuat, masyarakat pun akan maju. Dengan perda ini, mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan anak, serta bebas dari kekerasan,” ujarnya.

Acara ini berlangsung dengan interaktif. Sejumlah peserta, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan, aktif memberikan pertanyaan serta masukan terkait implementasi perda di lapangan.

Dengan adanya kegiatan ini, Tati berharap masyarakat desa bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah pernikahan dini, melindungi perempuan dari tindak kekerasan, sekaligus memberdayakan potensi perempuan agar lebih berperan dalam pembangunan di tingkat desa maupun daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved