Maulana Yusuf Desak Polisi Usut Kematian Pasien Jiwa di Yayasan Himathera Pangandaran

Kasus ini mencuat setelah keluarga besar korban warga Desa Ganjarsari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, melaporka

Istimewa
Maulana Yusuf Desak Polisi Usut Kematian Pasien Jiwa di Yayasan Himathera Pangandaran 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maulana Yusuf Erwinsyah, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan yang menewaskan seorang pasien dengan riwayat gangguan jiwa di Yayasan Rumah Solusi Himathera, Kabupaten Pangandaran, pada 22 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah keluarga besar korban warga Desa Ganjarsari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, melaporkan kematian salah satu anggota keluarganya yang diduga mengalami tindak kekerasan selama berada di yayasan tersebut. Korban diketahui sebelumnya menjalani pengobatan jalan di RS Jiwa Cisarua selama enam tahun.

Menurut keterangan keluarga, kondisi korban kian memburuk selama di yayasan. Tubuhnya semakin kurus dan tampak tertekan. Kecurigaan semakin kuat ketika jenazah dimandikan ulang di Bandung, karena ditemukan luka-luka mencurigakan, sekujur tubuh penuh lebam, mata membengkak, telinga berdarah, bagian belakang kepala terluka, kaki penuh luka terbuka, serta tubuh dalam keadaan sangat lemah.

“Kepolisian harus bergerak cepat, jangan sampai ada kesan kasus ini dibiarkan. Keadilan bagi keluarga korban wajib ditegakkan,” tegas Maulana Yusuf, Sabtu (6/9/2025).

Selain mendesak penegakan hukum, Maulana juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait mencabut izin operasional Yayasan Rumah Solusi Himathera. Ia menilai pemerintah harus lebih ketat dalam memberikan izin serta mengawasi lembaga sosial yang menangani pasien dengan kebutuhan khusus.

“Pemerintah harus sigap meminimalisir kasus seperti ini. Jangan sampai ada yayasan yang beroperasi tanpa standar layanan yang jelas dan akhirnya merugikan masyarakat,” ujarnya.

Maulana menekankan, perlindungan hak-hak pasien dengan gangguan jiwa tidak boleh diabaikan.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama, bahwa perlindungan terhadap pasien dengan kondisi mental adalah tanggung jawab kemanusiaan sekaligus tanggung jawab hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved