Ahmad Sahroni Minta Kapolda Copot Anggota yang Abaikan Laporan Korban Pembunuhan di Purwakarta

Anggota DPR RI minta Polda Jabar copot petugas yang mengabaikan laporan Dea Permata yang dibunuh di Purwakarta.

deanza falevi/tribun jabar
WANITA TEWAS - Foto arsip Dea Permata Karisma (27) ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya yang berada di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025) siang. Anggota DPR RI minta Polda Jabar copot petugas yang mengabaikan laporan Dea Permata yang dibunuh di Purwakarta. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus pembunuhan wanita muda di Purwakarta, Jawa Barat, mendapat perhatian dari DPR RI

Bahkan anggota dewan meminta Polda Jabar memberikan sanksi pencopotan kepada petugas yang mengabaikan laporan korban sebelum terjadi pembunuhan.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang mendesak Kapolda Jawa Barat segera mencopot bahkan memecat aparat kepolisian yang diduga mengabaikan laporan ancaman pembunuhan terhadap Dea Permata Karisma (27) sebelum korban ditemukan tewas.

Ahmad Sahroni mengungkapkan jika laporan benar disampaikan ke Polsek Jatiluhur namun tidak ditindaklanjuti, hal tersebut merupakan kelalaian fatal.

“Kalau sampai korban betulan sudah sempat melapor ke Polsek Jatiluhur namun tidak ada tindakan sama sekali, ini jelas kelalaian yang sangat fatal,"

"Maka jika benar, saya minta Pak Kapolda Jabar segera mencopot, bahkan kalau perlu memecat komandan di Polsek yang menerima laporan tersebut. Nyawa manusia tidak bisa dipertaruhkan hanya karena aparat tidak peka atau lambat merespons,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Musuh dalam Selimut di Kasus Pembunuhan Dea Permata, Sandiwara Ade Mulyana Akhirnya Berakhir

Meski begitu, Sahroni juga menegaskan evaluasi tidak boleh berhenti di tingkat Polsek.

Dia meminta pimpinan di tingkat Polres Purwakarta yang membawahi wilayah tersebut turut diperiksa.

“Dan tingkatan di atasnya, yaitu Polres Purwakarta, juga harus diperiksa dan dievaluasi total. Agar kejadian ini menjadi perhatian semua Polda, bahwa jajaran di bawah harus punya sense of urgency terhadap laporan masyarakat, siapa pun orangnya dan apa pun jenis laporannya,"

"Mau itu soal ancaman pembunuhan, pemerasan, atau pelecehan, jangan pilih-pilih. Semua laporan harus disikapi serius dan cepat. Polisi ada untuk melindungi, bukan sekadar menerima berkas laporan,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Dea Permata Kharisma (27), warga Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Selasa (12/8/2025) siang.

Terungkap bahwa selama berbulan-bulan sebelum kematian, ia menerima teror dan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp.

Keluarga korban mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Babinsa dan Polsek Jatiluhur, namun tidak mendapat tindak lanjuti.

Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, mengklarifikasi kabar laporan korban ke Polsek Jatiluhur tak ditangani.

AKP Enjang Sukandi menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah bergerak cepat atas informasi ancaman yang dialami oleh Dea Permata Kharisma.

Baca juga: Resmi Dilantik Megawati, Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP 2025-2030

‎Kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif di balik kejadian tragis ini.

‎Enjang menjelaskan bahwa korban pertama kali menyampaikan masalah ancaman tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas saat berada di sebuah acara bersama suaminya.

‎"Jadi bukan membuat laporan, tapi suami korban sempat konsultasi ke Pak Babin pada bulan Juli 2025 kemarin. Dia bertanya soal ancaman yang diterimanya, dan dari situ mulai ditindaklanjuti," kata Enjang saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (13/8/2025).

‎Menurutnya, korban saat itu belum membuat laporan polisi secara resmi karena masih mengumpulkan bukti, salah satunya berupa tangkapan layar ancaman yang dikirimkan melalui WhatsApp.

‎"Laporan resmi memang belum dibuat saat itu, karena polisi perlu bukti. Kalau ancamannya sudah ada dan bisa ditunjukkan, baru bisa diproses," katanya.

‎Namun pernyataan ini sedikit berbeda dengan apa yang diungkapkan ibu korban, Yuli Ismawati (55).

‎Ia mengaku bahwa putrinya sudah lebih dulu melaporkan ancaman teror yang dialaminya ke pihak kepolisian, namun tidak mendapat tindak lanjut.

‎Yuli mengatakan bahwa sang anak sempat bercerita bahwa ada nomer asing yang melakukan ancaman pembunuhan melalui WhatsApp.

‎"Sudah kami laporkan ke Babinsa, bahkan sampai ke Polsek Jatiluhur. Tapi engga ada yang datang," kata Yuli. (*)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi III DPR Desak Kapolda Jabar Copot Polisi yang Diduga Abai Sikapi Laporan Ancaman Pembunuhan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved