Berita Viral

Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan: Pelanggaran Berat

Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, resmi dinonaktifkan sementara mulai Senin (11/8/2025).

Kolase Dok. Pribadi Narasumber via Kompas.com, TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
TRANSFER UANG SERAGAM - (Kiri) Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercerita harus mentransfer uang seragam Rp2,2 juta ke rekening kepala sekolah. (Kanan) Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni saat diwawancarai pada Senin (21/7/2025) terkait kasus kepala sekolah minta ditransfer uang seragam. --- Kini, Deni mengatakan kepsek di Pamulang itu resmi dinonaktifkan. 

Kasus ini pertama kali menjadi sorotan setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.

Nur mengatakan, dua anaknya adalah siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tidak diperbolehkan menggunakan seragam lama.

Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.

Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.

Apalagi sang suami hanya bekerja sebagai tukang parkir.

Baca juga: Ibu di Pamulang Tak Bisa Beli Seragam Rp2,2 Juta Ditransfer ke Kepsek, Anak Tiba-tiba Tak Diterima

Pengakuan Nur pun langsung memantik reaksi dari Dindikbud Tangsel.

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," kata Deden.

Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan bila ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

Ia menegaskan, segala bentuk pungli di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.

Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (Kompas.com/Intan Afrida)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved