FOTO Uang Rp 5 Triliun yang Disita dari Bos Koruptor Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Jampidsus memperlihatkan langsung tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun selama penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit milik PT Duta

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tumpukan uang senilai Rp 5.1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari hasil penyelidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ditampilkan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah berhasil menyita sejumlah uang bernilai fantastis hingga triliunan rupiah dalam penyidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. PT Duta Palma Group adalah perusahaan yang bergerak di bidang CPO dan kernel.

Jampidsus memperlihatkan langsung tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun selama penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit milik PT Duta Palma Group.

Uang itu merupakan barang bukti kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga merugikan negara hingga Rp 78 Triliun.

Barang bukti yang ditunjukan itu adalah uang senilai 5.123.189.064.978.

Selain itu terdapat uang dalam mata uang asing sebesar 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Selasa (30/8/2022).

Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam penyitaan aset berupa uang ini, Kejagung juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami total kerugian perekonomian dari kasus ini.

Uang itu diserahkan ke sejumlah Bank BUMN dan diserahterimakan secara simbolik ke Bank Mandiri.

Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) lalu, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: SOSOK Surya Darmadi Koruptor Lahan Sawit Rp 78 T yang Ditahan Kejagung, Masuk Daftar Orang Terkaya

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya.

Surya Darmadi diketahui juga menjadi buronan KPK sejak 2019 lalu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta.

Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved