Gugatan Kebijakan Dedi Mulyadi Sudah Dilayangkan, FKKS Kota Cirebon Tambah Upaya 'Jalur Langit'

FKKS Jabar pun telah mengupayakan pendekatan non-litigasi sebelum menggugat kebijana KDM ke PTUN, salah satunya dengan "jalur langit".

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Ketua FKKS Kota Cirebon, Ari Nurrahmat. Meski gugatan terhadap kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Swasta Kota Cirebon memilih langkah berbeda. 

"Tapi yang masuk ke negeri justru yang bukan anak putus sekolah, tergolong orang tuanya banyak yang mampu,” katanya.

Ari juga menyoroti dampak besar dari Surat Edaran Gubernur terkait pembatasan 50 siswa per rombel.

Ia menyebut, banyak siswa yang sebelumnya sudah mendaftar di SMK swasta, tiba-tiba mencabut berkas karena mendapat tawaran dari sekolah negeri.

“Yang pernah saya bilang, enggak cuma sekolah saya. Artinya, se-Kota Cirebon bahkan se-Jawa Barat itu dampaknya luar biasa. Terutama yang cabut berkas. Karena dari negerinya sendiri menelpon orang tua tersebut atas dasar surat edaran itu,” ujarnya.

Lebih jauh, Ari mengaku bingung dengan permintaan dari sekolah negeri kepada orang tua siswa agar menandatangani surat pernyataan yang tidak jelas maksudnya.

“Orang tua itu oleh pihak sekolah diminta menandatangani surat pernyataan. Saya enggak ngerti nih, surat pernyataan apa,” ucap Ari.

Mengenai rencana audiensi dengan Gubernur Jabar, FKKS Jabar masih terus mengumpulkan data dari sekolah-sekolah swasta sebagai bahan pembahasan yang kuat dan berbasis fakta.

“Audiensi juga tidak sekadar audiensi. Tentunya kita membawa data dari sekolah swasta agar apa yang kita audiensikan itu masuk akal dan bisa diterima oleh Pak Gubernur."

"Masa ujug-ujug ngobrol? Apa yang kita bawa kan nggak mungkin,” jelas dia.

Diketahui, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta telah menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur soal penambahan rombel SMA/SMK.

Gugatan telah terdaftar secara resmi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Baca juga: Besok Digelar Sidang Gugatan 8 Organisasi SMA Swasta Ke Dedi Mulyadi, Ini Kata Pemprov Jabar

Mereka yang melayangkan gugatan berasal dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar serta BMPS dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Kuningan, Kota Bogor, Cirebon dan Sukabumi.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved