Kabar Seleb

Terungkap Jadwal Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Akan Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Kisruh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak baru. Eks Gubernur Jabar dan sang selebgram dijadwalkan jalani tes DNA

Editor: Hilda Rubiah
Youtube Tv One, Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra
ISU PENGAKUAN LISA: Lisa Mariana saat beberkan bukti bahwa anak perempuannya adalah darah daging Ridwan Kamil buah dari perselingkuhannya. - Kisruh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak baru. Eks Gubernur Jabar dan sang selebgram dijadwalkan akan jalani tes DNA 

"Kalau sekarang baru menyampaikan surat permohonan kepada Bareskrim untuk tes DNA, berarti selama ini enggak ada tes DNA-nya dong. Enggak ada hasilnya dong, lalu apa?" cecarnya.

"Berarti selama ini yang disampaikan di media bohong dong?" tukasnya lagi.

Menurutnya, lucu bahwa Lisa berkoar-koar tanpa memiliki bukti.

"Sudah berani menyampaikan di dalam gugatannya juga, kemudian di konferensi pers media berani secara gamblang menyatakan bahwa CA ayah biologisnya Ridwan Kamil. Ini kan seperti apa, ini kan agak lucu," beber Muslim.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu.

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim.

SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Awal Mula Perkara Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terjadi, setelah Lisa Mariana angkat suara di media sosial dan mengklaim bila dirinya memillik anak dari Ridwan Kamil.

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan

Lisa meminta Hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.

Rinciannya Rp 6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved