Perjalanan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana dan Ridwan Kamil hingga Sepakat Tes DNA

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akan segera menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty, TribunJabar.id/Muhammad Nandri Prilatama
TES DNA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akan segera menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025). (KIRI) Ridwan Kamil bersama Joko Widodo di Kaizen Heritage, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (KANAN) Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). 

“Laporan polisi ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas nama baik dan integritas pribadi klien kami. Semua bukti dan saksi telah kami lampirkan untuk mendukung proses penyidikan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Muslim memastikan bahwa klaim Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak Lisa Mariana sangat tidak berdasar. 

BERI KETERANGAN - Kuasa hukun Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).
BERI KETERANGAN - Kuasa hukun Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

"Yang dapat kami sampaikan secara tegas adalah, tidak pernah ada hubungan personal, profesional, atau apapun antara Ridwan Kamil dengan pihak bersangkutan," katanya.

3. Gugatan Perdata Lisa Mariana

Setelah dilaporkan, Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung pada awal Mei 2025.

Gugatan ini menuntut pengakuan hak identitas anak dan ganti rugi materiil serta imateriil.

Markus Nababan sebagai kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan dasar gugatan kliennya, yaitu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. 

Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025).
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Terungkap Jadwal Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Akan Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

"Kami mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi," kata Markus dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025), dikutip dari WartaKota.

"Berdasarkan putusan MK itu, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA," jelas Markus.

4. Gugatan Balik (Rekovensi) Ridwan Kamil

Setelah digugat, Ridwan Kamil melayangkan gugatan balik atau rekovensi terhadap Lisa Mariana.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menilai bahwa gugatan tersebut keliru.

"Menurut kami, ganti rugi materialnya itu keliru enggak memiliki dasar hukum. Sebab, di dalam ganti ruginya disebutkan Rp 6,9 miliar, alasanya disebutkan di dalam gugatannya disampaikan bahwa sudah jelas berhubungan, sudah jelas anaknya itu anak Ridwan Kamil," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (19/6/2025).

Tetapi, kata Muslim, di dalam petitumnya mereka meminta tes DNA. Sehingga, gugatannya terkesan kontradiktif. 

"Lalu, dalam gugatan ganti rugi materialnya, mereka menyampaikan jaminan anak, pemeliharaan anak, kemudian sekolah anak, dan lainnya, itu sebenarnya menurut kami agak ngawur termasuk ganti rugi immaterialnya," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved