Kisruh Bandung Zoo: Polemik Pajak, Sengketa Lahan, dan Pengelolaan di Balik Pagar Kebun Binatang

Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak kepada Pemerintah Kota Bandung.

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menyaksikan harimau Benggala makan daging ayam yang diberikan petugas saat berlibur di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak kepada Pemerintah Kota Bandung.

Berdasarkan catatan resmi yang tersimpan di pembukuan, pembayaran pajak dilakukan secara teratur sejak lama. Kepatuhan ini tetap dijaga bahkan setelah terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pihak pengurus YMT bersama manajemen Bandung Zoo juga telah menjalin koordinasi berkali-kali dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.

Dari hasil pembicaraan itu, lahir kesepakatan bahwa pembayaran pajak tiket masuk kebun binatang sesuai Perda baru akan direalisasikan pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan sejumlah faktor teknis dan administratif.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapenda dan mempersiapkan realisasi pembayaran pajak tiket pengunjung tersebut di awal 2025,” ungkap GM Bandung Zoo, Petrus Arbeny, Minggu (3/8/2025).

Namun situasi berbalik pada 20 Maret 2025. Sejumlah orang melakukan aksi pendudukan di area Bandung Zoo. Mereka mengambil alih operasional tanpa payung hukum yang jelas, bahkan memanfaatkan dana milik yayasan untuk membayar pajak tiket masuk ke Pemkot Bandung.

“Ini yang diklaim mereka sebagai hasil usaha selama tiga bulan. Padahal, sejatinya ini realisasi yayasan untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak sebagaimana sudah kami koordinasikan dengan Bapenda Kota Bandung,” ujar Petrus.

Terkait klaim tersebut, Petrus menegaskan bahwa narasi yang dibangun oknum tersebut tidak sesuai fakta. Menurutnya, pembayaran itu sudah diproyeksikan jauh hari sebelumnya.

“Kami berusaha patuh pada aturan,” kata Petrus.

Ia menambahkan, YMT selalu melaksanakan kewajiban pajak yang diberlakukan Pemkot Bandung, termasuk pajak wahana hiburan, dengan rutin dan tertib.

Sementara itu, sidang terkait sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung kembali digelar Kamis (31/7/2025). Persidangan ini mengungkap fakta baru sejak manajemen baru mengambil alih pengelolaan kebun binatang pada Maret 2025. Dua orang terdakwa, Sri dan Bisma Bratakoesoema, hadir di persidangan.

Sri merupakan pembina YMT, sedangkan Bisma menjabat Ketua YMT, keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp 24 miliar. Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan, yakni Tony Sumampau, John Sumampau, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan, yang saat ini menjadi pengurus baru YMT.

Keempat saksi pernah menempati posisi strategis di YMT sebagai pembina, ketua, bendahara, dan sekretaris sejak 2017. Namun, pada Januari 2022 mereka dikeluarkan dari struktur kepengurusan.

Mereka bahkan sempat melaporkan Sri dan Bisma ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Saat kasus berlanjut ke tahap penyidikan, upaya damai dilakukan sehingga keempatnya bisa kembali masuk ke jajaran pengurus YMT.

John Sumampau membeberkan, pada Maret 2025, Sri dan Bisma menandatangani surat pernyataan maaf demi meredakan konflik karena pihaknya bersedia melakukan perdamaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved