Sama-sama Hak Presiden, Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan ke Hasto dan Tom Lembong
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang
Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Lalu apa perbedaan amnesti dan abolisi?
Baca juga: Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK dengan Tangan Masih Diborgol
Meskipun keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, perbedaan utama antara amnesti dan abolisi terletak pada tahapan proses hukum dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi hukuman pidana.
Sedangkan Abolisi adalah penghapusan terhadap proses penuntutan hukum.
Hak ini diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang dalam proses pemeriksaan atau penuntutan, dan belum dijatuhi vonis pengadilan.

Perbedaan Singkat
Amnesti
Tahapan Hukum Diberikan kepada terpidana yang sudah divonis.
Akibat Hukum Menghapus semua akibat hukum pidana.
Contoh Kasus Hasto Kristiyanto (yang telah divonis).
Abolisi
Tahapan Hukum: Diberikan kepada tersangka/terdakwa yang masih dalam proses hukum.
Akibat Hukum: Menghapuskan penuntutan pidana (menghentikan proses hukum).
Contoh Kasus: Tom Lembong (yang sedang dalam proses hukum)
(*)
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
Amnesti Hasto Kristiyanto
Abolisi Tom Lembong
Amnesti dan Abolisi
Perbedaan Amnesti dan Abolisi
Hasto Kristiyanto
Tom Lembong
Presiden Prabowo
Sore Ini Erick Thohir Akan Dilantik jadi Menpora, Isi Jabatan yang Ditinggalkan Dito |
![]() |
---|
Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih, Bantah Copot Kepsek dan Anak Bawa Mobil ke Sekolah: Baru Menegur |
![]() |
---|
Tak Hanya Anak Sekolah, Guru dan Kader Posyandu Juga Akan Dapat Jatah Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
17 Paket Stimulus Ekonomi Tahun 2025-2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, Berikut Rincian Daftarnya |
![]() |
---|
Video Presiden Prabowo Tayang di Bioskop Sebelum Film DImulai, Mensesneg: Wajar Selama Tak Ganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.