Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Sudah Resmi Menyetujui

Selain Hasto, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.115 terpidana lainnya, serta abolisi untuk Tom Lembong.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
AMNESTI HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved