Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Sudah Resmi Menyetujui
Selain Hasto, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.115 terpidana lainnya, serta abolisi untuk Tom Lembong.
Editor:
Ravianto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
AMNESTI HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sore Ini Erick Thohir Akan Dilantik jadi Menpora, Isi Jabatan yang Ditinggalkan Dito |
![]() |
---|
Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih, Bantah Copot Kepsek dan Anak Bawa Mobil ke Sekolah: Baru Menegur |
![]() |
---|
Tak Hanya Anak Sekolah, Guru dan Kader Posyandu Juga Akan Dapat Jatah Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
17 Paket Stimulus Ekonomi Tahun 2025-2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, Berikut Rincian Daftarnya |
![]() |
---|
Video Presiden Prabowo Tayang di Bioskop Sebelum Film DImulai, Mensesneg: Wajar Selama Tak Ganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.