Pemprov Jabar Targetkan Semua TPSA Miliki Fasilitas RDF

Ke depan, 18 Kabupaten/Kota di Jabar harus mengubah TPSA dari open dumping menjadi memfasilitasi pengolahan refused derived fuel (RDF).

Warta Kota/Muhammad Azzam)
ILUSTRASI PEMULUNG - TPST Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jabar menargetkan mulai tahun depan, tidak ada lagi tempat pengolahan sampah akhir (TPSA) yang menggunakan sistem open dumping. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, sistem open dumping adalah menimbun sampah tanpa ada perlakuan khusus. 

Ke depan, kata dia, 18 Kabupaten/Kota di Jabar harus mengubah TPSA dari open dumping menjadi memfasilitasi pengolahan refused derived fuel (RDF).

Untuk mentransformasi menjadi TPSA yang memiliki fasilitas RDF, Herman meminta pemda mereplikasi TPSA Cimenteng di Kabupaten Sukabumi yang sudah mengoperasikan fasilitas RDF.

"Minimal kami targetkan ada 18 kabupaten kota yang TPSA nya open dumping akhir tahun ini menjadi RDF," ujar Herman, dikutip Jumat (1/8/2025).

RDF merupakan, kata dia, teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat menggantikan penggunaan batu bara di industri. 

Teknologi ini menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) dan mempercepat pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Kunci agar teknologi RDF bisa diterapkan di TPSA adalah bekerja sama dengan offtaker. Contohnya di TPSA Cimenteng yang bekerja sama dengan offtaker sekaligus pengelola yaitu PT Semen Jawa. 

"Ini contoh yang baik di Kabupaten Sukabumi kita akan dorong replikasi di daerah lainnya. Kuncinya ada di kerjasama dengan offtaker, yang mengelolanya kan langsung offtaker dari PT Semen Jawa," ucapnya.

Selain menjaga keberlanjutan lingkungan, teknologi RDF juga memiliki nilai ekonomi. Herman menyebut biaya produksi sampah RDF di TPSA Cimenteng yaitu Rp200 ribu per ton. Sementara offaker akan membelinya lebih tinggi menjadi Rp300 ribu per ton.

"Saya kira perekonomiannya bisa dipertanggungjawabkan, ini Rp200 ribu per ton biaya produksinya dan harga di offtaker-nya Rp300 ribu per ton kurang lebih, jadi ada selisih Rp100 ribu per ton, jadi sisi ekonominya dapat," katanya.

Tak hanya mendorong penerapan teknologi RDF di 18 TPSA kabupaten/ kota saja, Herman juga akan menerapkan RDF di TPPAS yang dikelola pemerintah provinsi yaitu TPPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

"Tanggung jawab kami adalah replikasi, termasuk TPPAS yang provinsi kelola yaitu TPPAS Sarimukti kita akan dorong juga dengan teknologi RDF," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved