Berita Viral

Dulu Tinggal di Kolong Jembatan, Yusuf Kini Ditahan usai Jual Motor Kerabat, Nasib Bayinya Disorot

Yusuf kembali ramai menjadi perbincangan karena tersandung kasus penggelapan dan penipuan.

|
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
DIPENJARA - Akhmad Yusuf Afandi (32), sosok yang sebelumnya viral karena tinggal di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, kini ditangkap polisi karena membawa kabur dan menjual motor milik kerabatnya, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Nama Akhmad Yusuf Afandi (32) seorang ayah yang sempat tinggal di kolong jembatan bersama bayinya, Zafa, kini kembali menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Yusuf dan Zafa sempat tinggal di kolong jembatang frontage Gedangan, Sidoarjo.

Terbaru, Yusuf kembali ramai menjadi perbincangan karena tersandung kasus penggelapan dan penipuan.

Yusuf tinggal di kolong jembatan
DIPENJARA - Akhmad Yusuf Afandi (32), sosok yang sebelumnya viral karena tinggal di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, kini ditangkap polisi karena membawa kabur dan menjual motor milik kerabatnya, Rabu (30/7/2025).

Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, mengatakan, pada pertengahan bulan Juli 2025, Yusuf dilaporkan ke polisi karena membawa motor kerabatnya.

Perjalanan kisah Yusuf bermulai dari kehidupannya bersama Zafa (11 bulan), yang viral karena tinggal di kolong jembatan.

Setelah viral, ia dan bayinya dievakuasi oleh Dinsos Sidoarjo pada Kamis (29/5/2025), kemudian dipertemukan dengan keluarganya.

DILAPORKAN KE POLISI - Yusuf dan Zafa yang viral hidup di kolong jembatan Sidoarjo telah dievakuasi dan dikembalikan ke daerah asal, Mojokerto, Jumat (30/5/2025). - Yusuf kini dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan.
DILAPORKAN KE POLISI - Yusuf dan Zafa yang viral hidup di kolong jembatan Sidoarjo telah dievakuasi dan dikembalikan ke daerah asal, Mojokerto, Jumat (30/5/2025). - Yusuf kini dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan. (KOMPAS.COM/Dok. Pemkab Sidoarjo)

Saat itu, kondisi Yusuf dan bayinya menarik simpati dari berbagai kalangan.

Banyak bantuan yang mengalir, termasuk bantuan rumah dari asosiasi pengembang properti Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur.

Baca juga: Sosok Yusuf, Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya, Kini Terseret Kasus Penggelapan

Yusuf dan bayinya pun tinggal di rumah yang merupakan bantuan dari REI Jatim di Dusun Seketi, Desa Seketi, KEcamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Akan tetapi, ia tidak bertahan lama tinggal di rumah itu.

Ia meninggalkan rumah tersebut sambil membawa bayinya, setelah meminjam motor dari kerabatnya pada Rabu (9/7/2025) petang.

Yogas menerangkan, kasus pidana yang menjerat Yusuf, bermula ketika ia meninggal rumah bersama bayinya, sambil membawa motor milik Munir, seorang perangkat desa sekaligus kerabatnya.

“Alasannya dulu pinjam motor untuk mengambil uang di daerah Curahmalang. Tetapi setelah dua hari tidak kunjung dikembalikan. Yang bersangkutan juga tidak ada di rumah,” kata Yogas di Mapolsek Mojoagung, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, dua hari setelah Yusuf membawa kabur motor milik kerabatnya, kakak kandung Yusuf bersama kerabat, beserta Kepala Desa Seketi, Babinsa, serta anggota BPD Seketi, melakukan pencarian terhadap keberadaan Yusuf dan bayinya.

Keduanya pun ditemukan berada di lantai 2 ruko percetakan di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo.

Ketika itu, Yusuf menyerahkan bayinya kepada sang kakak untuk dirawat.

Akan tetapi, ketika ditunggu untuk menyerahkan motor yang dibawanya, ia kabur.

Baca juga: Duduk Perkara Bocah SD Lewat Sungai Demi Sekolah usai Akses Rumah Ditutup, Ortu: Kasihan Anak Saya

“Dua hari setelah meninggalkan rumah itu sebenarnya sudah ditemukan di Sidoarjo, tetapi motor tidak dikembalikan dan yang bersangkutan malah kabur,” ujar Yogas. 

Karena kabur dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan motor yang dipinjam dari kerabatnya, Yusuf akhirnya dilaporkan ke polisi.

Yogas mengungkapkan, Yusuf ditangkap polisi ketika berada di kawasan Pasar Suko, Sidoarjo, Selasa (29/7/2025) petang.

Penangkapan terhadap Yusuf dilakukan oleh petugas dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, lalu dilimpahkan kepada Polsek Mojoagung.

“Diamankan teman-teman petugas dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, kemarin petang. Kemudian malam harinya kami bawa ke sini,” kata Yogas.

Ia mengatakan, petugas belum bisa menemukan keberadaan motor yang dipinjam Yusuf dari kerabatnya, karena motor tersebut telah dijual secara online.

“Dari pengakuan tersangka, motor tersebut dijual melalui Facebook. Dijual dengan harga Rp 700.000,” ungkap Yogas.

Atas perbuatannya, Yusuf kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (Kompas.com/Moh.Syafii)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved