Anggota DPRD Kabupaten Bandung Nilai Study Tour SD-SMP Tak Langgar Aturan KDM, Beda Kewenangan

Menurut Hailuki, larangan study tour yang dikeluarkan oleh gubernur hanya berlaku untuk jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi

Istimewa/ dok Akhiri Hailuki
KOMENTARI STUDY TOUR - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Akhiri Hailuk. Larangan study tour yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Larangan study tour yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Akhiri Hailuki menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji berdasarkan batasan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Menurut Hailuki, larangan study tour yang dikeluarkan oleh gubernur hanya berlaku untuk jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi, yakni SMA dan SMK. 

Baca juga: Ikuti Arahan Gubernur Jabar, Disdik Sumedang Tegaskan Semua Sekolah Tak Study Tour ke Luar Sumedang

Sementara untuk SD dan SMP, kata Hailuki, kebijakan tetap berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.

"Sepanjang bupati/walikota memperbolehkan study tour hanya untuk siswa SD/SMP, maka hal itu bukanlah pembangkangan terhadap instruksi gubernur. Karena SD/SMP memang di bawah kewenangan Pemkab/Pemkot, bukan kewenangan Pemprov," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).

Sedangkan untuk siswa SMA dan SMK, Hailuki mengusulkan solusi agar kegiatan edukatif tetap bisa dilaksanakan tanpa melanggar ketentuan provinsi. 

Dirinya menyarankan agar study tour diganti dengan kegiatan field trip atau kunjungan lapangan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, yang memungkinkan pemantauan langsung dari perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi di daerah tujuan.

"Adapun siswa SMA/SMK karena kewenangan Pemprov, saya usulkan solusi berupa field trip atau kunjungan lapangan di dalam provinsi sehingga tetap bisa terpantau oleh perwakilan Disdik Pemprov Jabar di kabupaten/kota tujuan field trip," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, kegiatan field trip sebaiknya dibatasi hanya untuk siswa kelas 10 dan 11. Di mana hal itu sebagai bagian dari penilaian mata pelajaran.

"Kegiatan field trip hanya dilakukan pada siswa kelas 10 atau 11 sebagai bagian dari penilaian mata pelajaran dan harus melibatkan unsur cabang dinas pendidikan provinsi di wilayah tersebut," ucapnya.

Sementara itu, untuk siswa kelas 12, Hailuki menegaskan bahwa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan field trip. Kegiatan yang diizinkan hanya berupa perpisahan kelulusan yang diselenggarakan secara internal di sekolah. 

Jika ada keinginan untuk melakukan perjalanan rekreasi, maka itu harus dilakukan secara mandiri oleh komite orang tua dan tidak menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jelaskan Perbedaan Piknik dan Study Tour, Tegaskan Penyimpangan ke Pekerja Pariwisata

"Adapun kelas 12 tidak berlaku kegiatan field trip melainkan perpisahan kelulusan yang diselenggarakan di sekolah. Apabila siswa kelas 12 mau melakukan kegiatan piknik maka harus dilakukan secara mandiri oleh komite wali murid di luar tanggung jawab sekolah," ujarnya.

Untuk menjamin keselamatan selama perjalanan, baik dalam kegiatan field trip resmi maupun piknik mandiri, Hailuki menegaskan pentingnya penggunaan transportasi yang memenuhi syarat laik jalan.

"Kendaraan bus atau angkutan yang digunakan kegiatan field trip maupun piknik mandiri harus melampirkan bukti laik jalan dari Dinas Perhubungan atau Organda setempat," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved