HUT Ke 80 RI

Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI, Lengkap dengan Aturan dan Larangannya

Berikut ini jadwal pemasangan bendera merah putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
JADWAL PEMSANGAN BENDERA - Sejumlah anak mengibarkan bendera merah putih yang akan dipasang di sekeliling Lapangan Lio Genteng, RW 05, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023).-- Berikut ini jadwal pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pemasangan bendera merah putihh dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Menjelang HUT ke-80 RI, sebagian masyarakat sudah mulai memasang bendera merah putih di halaman rumah.

Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta wujud partisipasi aktif dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.

Lalu, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk memasang bendera merah putih?

Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus sebagai momen sakral bersejarah bagi bangsa.

Dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI, masyarakat Indonesia dianjurkan untuk mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.

Baca juga: Link Download Logo HUT ke-80 RI untuk Banner, Pakaian Seragam, Alat Kantor hingga Cinderamata

Pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang tertera pada Pasal 7 Ayat 3.  

Aturan tersebut berbunyi: “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”. 

Berdasarkan praktik yang berlaku setiap tahun, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan ke depan terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Ketentuan tersebut biasanya tertuang dalam Surat Edaran resmi yang disebarluaskan hingga ke tingkat pemerintahan desa dan RT. 

Selain tradisi tahunan, pengibaran bendera juga memperkuat nilai-nilai nasionalisme, memperingati sejarah kemerdekaan, serta membangun rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.

Baca juga: Sosok Bram Patria Yoshugi, Art Director di Bandung yang Ciptakan Logo HUT ke-80 RI, Alumni ITB

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pengibaran bendera merah putih tidak bolah dilakukan sembarangan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.  

Berikut beberapa aturan penting dalam pemasangan bendera Merah Putih:

  • Dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 
  • Dalam keadaan tertentu, bendera boleh dikibarkan malam hari. 
  • Wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh pemilik rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, serta kendaraan umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI. 
  • Warga tidak mampu dapat menerima bantuan bendera dari pemerintah daerah. 
  • Selain Hari Kemerdekaan, pengibaran juga dilakukan pada hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved