Ingin Sembuhkan Istri Malah Hilang Rp 110 Juta, Warga Cirebon Tertipu Modus Pengobatan Gaib
Saat itu, pelaku datang menawarkan bantuan pengobatan gaib pada istri korban yang sedang sakit
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PELAKU PENIPUAN - Pelaku berinisial S (baju tahanan) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon atas kasus penipuan berkedok pengobatan gaib
"Pelaku dikenakan pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan 372, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," jelas dia.
Korban berharap uangnya bisa kembali dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar tak ada lagi warga lain yang tertipu dengan modus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keputusasaan bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menipu dengan kedok spiritual.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, dan jika menemui hal serupa, segera lapor ke pihak berwajib.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Mengenal Desa Karangmalang yang Jadi Kandidat Kuat Calon Ibu Kota Cirebon Timur, Ini Istimewanya |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras di Ciamis Ditangkap, Modus Pesan untuk MBG |
![]() |
---|
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.