Ingin Sembuhkan Istri Malah Hilang Rp 110 Juta, Warga Cirebon Tertipu Modus Pengobatan Gaib

Saat itu, pelaku datang menawarkan bantuan pengobatan gaib pada istri korban yang sedang sakit

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PELAKU PENIPUAN - Pelaku berinisial S (baju tahanan) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon atas kasus penipuan berkedok pengobatan gaib 

"Pelaku dikenakan pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan 372, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," jelas dia. 

Korban berharap uangnya bisa kembali dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar tak ada lagi warga lain yang tertipu dengan modus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keputusasaan bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menipu dengan kedok spiritual.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, dan jika menemui hal serupa, segera lapor ke pihak berwajib.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved