Restorative Justice Berbasis Kantor Desa, Perkara Ringan Kini Cukup Diselesaikan di Rumah Rembug

Rumah Restorative Justice bernama Rumah Rembug berfungsi sebagai tempa Restorative Justice (RJ) sekaligus mendukung program Jaksa Garda Desa.

Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama
RUMAH REMBUG - Penanganan perkara pidana ringan dengan pendekatan keadilan restoratif kini dapat dilakukan di  "Rumah Restorative Justice" yang berada di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Rumah Restorative Justice ini bernama Rumah Rembug. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penanganan perkara pidana ringan dengan pendekatan keadilan restoratif kini dapat dilakukan di  Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Rumah Restorative Justice bernama Rumah Rembug ini dapat difungsikan sebagai tempat pelaksanaan Restorative Justice (RJ) sekaligus mendukung program Jaksa Garda Desa.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Ariyanto, Rumah Rembug memanfaatkan ruang yang disediakan oleh kepala desa setempat.

"Rumah RJ ini sebenarnya salah satu program kami juga yang memang diberikan fasilitas ruangan Pak Kades Lengkong. Jadi rumah RJ ini berlaku untuk semua kegiatan program RJ kami," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Rotasi dan Promosi Pejabat di Kabupaten Bandung Disorot, Pengamat: Menimbulkan Tanda Tanya

Ariyanto mengungkapkan pemindahan lokasi dari kantor kejaksaan ke kantor desa dilakukan untuk mempermudah proses mediasi dan menghadirkan suasana yang lebih terbuka.

"Karena memang di kantor desa ini kan tempat pertemuan masyarakat. Jadi kita bisa lebih fleksibel mengundang kedua belah pihak dari perangkat desa sampai dengan keluarganya dan bisa disaksikan bersama-sama," katanya.

Kendati demikian, Ariyanto menegaskan tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan pendekatan RJ. Ada sejumlah syarat, salah satunya adalah jenis tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan.

"Enggak semua perkara pasal pidana itu bisa dilakukan RJ. Misalnya pencurian ringan. Kalau misalnya dia pencurian dengan pemberatan, dengan cara merusak, mendongkel, itu tidak bisa," ucapnya.

Selain itu, pelaku juga harus merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis, dan kerugian maksimal di bawah Rp2.500.000. Dukungan masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan.

Baca juga: Nilai Pemain Out Persib Bandung Mencapai Rp51M, Berapa Total Biaya Datangkan Penggawa Baru?

"Didukung penuh oleh masyarakat setempat, di tokoh-tokoh masyarakat. Memberikan respon positif sehingga para pelaku-pelaku pidana ini bisa kembali beraktivitas dan bersama-sama masyarakat kembali," ucapnya.

Dalam kegiatan terbaru di Rumah Rembug tersebut, Ariyanto mengungkapkan, hari ini ada dua perkara diselesaikan melalui pendekatan RJ. Keduanya melibatkan pelanggaran pidana ringan.

"Telah melaksanakan restorative justice, upaya perdamaian dari dua perkara. Yang pertama perkara pencurian burung murai, 362 pasalnya. Yang kedua perkara 351, penganiayaan ringan," ujarnya.

Di sisi lain, Ariyanto menjelaskan bahwa saat ini, Rumah Rembug baru tersedia di Desa Lengkong. Namun beberapa desa lain dikabarkan tengah mengajukan permohonan untuk mendirikan fasilitas serupa.

"Cuma ada beberapa desa itu kayak di daerah mana, Cilenyi kalau enggak salah, itu akan mengajukan juga. Mungkin ada dua lagi atau tiga," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved