Kamis, 14 Mei 2026

Bangunan SMAN 1 Bandung Dijamin Dapat Perlindungan Meski Kini Berstatus ODCB

Proses penetapan kembali status cagar budaya SMAN 1 Bandung memerlukan waktu berbulan-bulan.

Tayang:
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
SUASANA SMAN 1 Suasana SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (28/4/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjamin perlindungan bangunan SMAN 1 Bandung meskipun saat ini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). 
  • Perubahan status dari Cagar Budaya menjadi ODCB merupakan bagian dari revisi prosedur sesuai Undang-Undang agar penetapannya melalui SK Wali Kota yang sah secara hukum. 
  • Pemkot kini tengah melakukan pengkajian dokumen sejarah secara mendalam untuk menetapkan kembali sekolah tersebut sebagai cagar budaya permanen.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bangunan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir Juanda, Kota Bandung dipastikan akan tetap mendapat perlindungan meskipun saat ini hanya berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).

Saat ini status bangunan SMAN 1 Bandung tersebut jadi ODCB karena penetapan cagar budaya hanya melalui lampiran Perda nomor 7 tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai prosedur dan belum ditetapkan melalui SK wali kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, proses penetapan kembali status cagar budaya SMAN 1 Bandung itu memang memerlukan waktu berbulan-bulan, karena pencarian dokumen sejarahnya tidak mudah.

"Tetapi secara naratif, sejarahnya sudah jelas. Dulunya dibangun oleh kelompok tertentu, kemudian setelah Indonesia merdeka sebagian diminta menjadi sekolah negeri, tidak semuanya menjadi sekolah swasta," ujar Farhan, Jumat (20/2/2026).

Atas hal tersebut, kata Farhan, pihak sekolah tidak perlu khawatir karena walaupun SMAN 1 Bandung masih berstatus ODCB dan kajiannya belum selesai, namun bangunan tersebut tetap dilindungi undang-undang.

"Pemerintah kota juga tentu berkewajiban memberikan perlindungan tersebut," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Cagar Budaya, kata Farhan, semua bangunan yang terindikasi memiliki nilai sejarah masuk dalam kategori ODCB dan pemerintah berhak mendaftarkan jadi cagar budaya.

"Ketika sudah terdaftar, otomatis bangunan itu akan mendapat perlindungan undang-undang. Selanjutnya, Pemerintah Kota berkewajiban melakukan penelitian dan pengkajian, termasuk menelusuri dokumen-dokumen aslinya," ucap Farhan.

Jika hasil kajian tersebut sudah lengkap, kata Farhan, maka Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan merekomendasikan kepada wali kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan (SK).

Sementara terkait kekhawatiran adanya bangunan yang dikeluarkan dari status cagar budaya seperti SMAN 1 Bandung, kata Farhan, sebenarnya itu adalah revisi.

"Jadi, saat masih menggunakan Perda 2018, sekitar 1.500 bangunan langsung dimasukkan ke dalam lampiran perda. Akibatnya, sering terjadi sengketa karena tidak semua pemilik bersedia rumahnya ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.

Kini sesuai dengan undang-undang, kata Farhan, seluruh bangunan dalam lampiran tersebut dimasukkan terlebih dahulu sebagai ODCB. Kemudian, kewajiban pemerintah mengurutkannya satu per satu dan melakukan kajian.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved