Pengamat Unpar: Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Larangan Study Tour Bisa Bikin Mundur Sektor Pariwisata
Pengamat menilai baru beberapa bulan diterapkan, kebijakan larangan study tour tersebut memang sudah terasa dampak buruknya.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Adanya surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal larangan study tour dinilai bisa berdampak buruk bagi sektor pariwisata di Jawa Barat jika diterapkan dalam jangka panjang.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, mengatakan, jika diterapkan dalam jangka panjang, kebijakan tersebut akan menyebabkan kemunduran yang sangat signifikan bagi sektor pariwisata.
"Karena di situ kan banyak tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidup dan penghasilannya dari sektor tersebut. Ini tentu Gubernur Jabar perlu mempertimbangkan," ujarnya saat dihubungi, Senin (21/7/2025).
Ia mengatakan, baru beberapa bulan diterapkan, kebijakan larangan study tour tersebut memang sudah terasa dampak buruknya, apalagi jika nanti diterapkan jangka panjang, maka sektor pariwisata di Jabar bisa saja mati.
"Apakah gubernur memang menginginkan kematian sektor kegiatan usaha pariwisata tersebut atau seperti apa? Nah, ini harus dikembalikan kepada gubernur untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, di balik kebijakan melarang kegiatan study tour ini," katanya.
Dengan melihat kondisi sekarang ini, kata dia, ada dua opsi yang bisa diambil oleh Dedi Mulyadi, yakni apakah akan mendengarkan pelaku usaha pariwisata atau tetap keukeuh mempertahankan keputusan yang sebelumnya sudah dibuat dengan mengacu ke hasil evaluasi.
"Sekarang dia kan bisa mengevaluasi, karena pasti data sudah terlihat, bagaimana dampaknya terhadap dunia usaha yang berhubungan dengan pariwisata," ucap Kristian.
Menurut dia, idealnya jika kebijakan tersebut sudah berjalan 6 bulan memang perlu ada evaluasi. Kemudian jika nanti keputusannya apakah dicabut atau tidak, tentunya harus ada hasil evaluasi berbasis data, dan berbasis pada informasi yang bisa dipertanggung jawabkan,
"Ini kan sudah eranya evidence based policy, jadi tidak bisa mengambil keputusan atau mengambil kebijakan hanya berdasarkan intuisi atau hanya berdasarkan keluhan parsial dari sejumlah orang tua saja yang merasa anaknya memaksakan diri mengikuti kegiatan study tour," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk menentukan langkah itu harus didengar secara komprehensif. Maka jika study tour tetap dibatasi, gubernur harus punya terobosan untuk meningkatkan kunjungan wisata dari sektor yang lain.
"Itu tanggung jawab dia dong, kalau pelajar gak boleh bagaimana dengan yang lainnya. Gubernur harus memikirkan itu, jangan ngambil keputusan lalu kemudian banyak yang merasakan dampak buruknya terus dibiarkan ya tidak adil. Keadilan hal yang sangat penting dalam mengambil keputusan," ujar Kristian.
Soal keadilan tersebut, menurut dia, gubernur harus lebih cermat dalam mengambil kebijakan. Sebab, soal kebijakan ini merupakan sebuah intervensi sosial yang bertujuan untuk memecahkan sebuah permasalahan.
Ia mengatakan, munculnya SE ini pasti bermula dari masalah yang ingin dipecahkan oleh Dedi Mulyadi. Namun, Kristian mempertanyakan apakah larangan study tour ini sudah memecahkan masalah atau belum.
"Jadi pemecahan masalahnya seperti apa itu yang harus dipertanyakan. Sudah tuntas belum masalahnya? kalau tidak menuntaskan masalah, artinya intervensi yang dilakukan tidak efektif," katanya.
NASIB Proyel Tol Getaci yang Akan Hubungkan Bandung dengan Cilacap di Jawa Tengah, Beroperasi 2029 |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Diberitakan Korupsi dengan Menteri PKP, Gubernur Jabar Sentil Pembuat Konten |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Gratiskan Iuran BJPS Ketenagakerjaan Pekerja Informal, Perisai Merasa Terancam |
![]() |
---|
Gebrakan KDM dan Kemenkum Jabar: Bantuan Hukum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober! |
![]() |
---|
Kanwil Kemenag Jabar Bertemu Gubernur, Bahas Rumah Ibadah hingga Budaya Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.