Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 dan Jadwal Pencairan, Bisa Dilakukan di JMO !
Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua sedang berlangsung
Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik "Lanjutkan"
Muncul pemberitahuan pencairan dana
Baca juga: Awas Penipuan, Beredar Link Cek BSU Tanpa NIK di Media Sosial, Pilih Link Periksa Resmi
Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan telah menyalurkan BSU Juni dan Juli 2025 kepada 2.450.068 penerima yang lolos verifikasi.
Keseluruhan penerima BSU 2025 yakni 3.697.836 orang.
Yassierli menegaskan penyaluran BSU 2025 tahap 2 memasuki tahapan menentukan penerima bantuan.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima akan diverifikasi dan validasi. Dari total tersebut hanya 1.247.768 yang akan mendapat bantuan.
Dapat diperkirakan jadwal pencairan BSU 2025 tahap kedua akan berlangsung pada awal Juli hingga pekan kedua.
Untuk ketentuan tanggal tidak dapat disebutkan karena penyaluran BSU dilakukan secara bertahap setelah proses selesai.
Alur Pencairan BSU 2025 Tahap 2
Kemnaker tidak menyebutkan tanggal pasti terkait penyaluran dana yang kedua.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari menambahkan, pekerja dapat mengecek secara berkala melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan sosial media resminya.
Dipastikan dana BSU akan masuk ke rekening secara bertahap setelah seluruh proses selesai.
Beasiswa Perintis 2026 Kembali Dibuka, Dukung Siswa Masuk Perguruan Tinggi Favorit |
![]() |
---|
Maruarar Sirait : Pemerintah Genjot Program 350 Rumah Subsidi Melalui KUR Perumahan |
![]() |
---|
Dukung Kawasan Bebas Sampah, Universitas Ekuitas Indonesia Optimalisasi Rumah Magot dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Asep Suherman Anggota DPRD Jawa Barat Pastikan Pemerintah Memberikan Perlindungan bagi Petani |
![]() |
---|
Diakui di Kancah Global, Indonesia Kembali Terpilih Keanggotaan CA dan POC UPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.