TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, Tim Pokja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Jabar terima terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cianjur, Puskesmas se Kabupaten Cianjur dan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.
Produk Hukum yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Cianjur yaitu Tentang Pedoman Pengadaaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai BLUD Puskesmas Kabupaten Cianjur.
Analisis Konspesi untuk Raperkada Pedoman Pengadaaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Pimpinan Puskesmas harus memiliki kompetensi dalam mengoordinasikan Sumber Daya Kesehatan dan jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pemenuhan jumlah, jenis, dan mutu sumber daya manusia di Puskesmas.