Kamis, 9 April 2026

Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperkada Tentang Pedoman Penggunaan Dana Pendapatan

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar

Istimewa
Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperkada Tentang Pedoman Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada BLUD Puskesmas se-Kabupaten Cianjur 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, Tim Pokja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Jabar terima terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur.

Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cianjur, Puskesmas se Kabupaten Cianjur dan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.

Produk Hukum yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Cianjur yaitu Tentang Pedoman Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada BLUD Puskesmas se-Kabupaten Cianjur.

Analisis Konspesi untuk Raperkada Pedoman Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Pendanaan Kesehatan bertujuan untuk mendanai pembangunan Kesehatan secara berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved