Breaking News

Daftar Kegiatan dan Barang yang Dilarang saat MPLS 2025 untuk Jenjang PAUD hingga SMA

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. 

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
ILUSRASI MPLS - Peserta MPLS SMAN 1 Serangpanjang, Subang, Sabtu (23/7/2023). — Berikut ini daftar kegiatan dan barang yang dilarang saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar kegiatan dan barang yang dilarang saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025.

Sebagaimana diketahui, MPLS 2025 jenjang SD, SMP, dan SMA rencananya serentak dimulai pada Senin (14/7/2025).

MPLS 2025 ini akan dilaksanakan selama lima hari. Setelah MPLS berakhir, kegiatan belajar mengajr di sekolah akan dimulai pada pekan ketiga bulan Juli.

MPLS merupakan kegiatan perkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru. 

Sesuai peraturan MPLS yang diatur oleh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, kegiatan ini tidak boleh memberatkan siswa dengan atribut yang tidak sesuai esensi atau tujuan MPLS. 

Tujuan MPLS adalah menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik. 

Lalu menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat. 

Baca juga: 5 Contoh Sambutan Pembukaan MPLS 2025, Cocok Disampaikan oleh Ketua OSIS hingga Kepala Sekolah

Pada Permendikbud ini, juga ditegaskan tidak boleh ada kegiatan yang berbau perploncoan atau meminta siswa membawa barang aneh-aneh. 

Berdasarkan Permendikbud ada beberapa contoh atribut dan kegiatan yang dilarang selama MPLS 2025 bagi PAUD sampai SMA.

Berikut Tribunjabar.id daftar kegiatan dan barang yang dilarang selama MPLS 2025:

Kegiatan yang dilarang selama MPLS 2025

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, beberap acara MPLS dilarang mengintimidasi siswa baru. Termasuk aktivitas berikut ini: 

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. 

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya). 

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved