Respons Wakil Ketua DPRD Soal Farhan yang Tolak Usulan Gubernur untuk Bongkar Teras Cihampelas
Edwin menyoroti usulan dari Dedi Mulyadi terkait pembongkaran Teras Cihampelas itu karena hanya memberikan usulan tanpa disertai dengan regulasi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya angkat bicara terkait keputusan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yang menolak usulan Dedi Mulyadi untuk membongkar Teras Cihampelas.
Alasan Farhan tak akan membongkar Teras Cihampelas itu karena selain kajian hukumnya berat, sebuah barang milik daerah yang masih berfungsi dengan baik dan nilainya di atas Rp 5 miliar sebaiknya memang tidak boleh dibongkar.
Hal itu berdasarkan hasil kajian Farhan yang melibatkan ahli hukum pemerintahan, sehingga dia memutuskan untuk mengikuti kajian tersebut dan memastikan lebih memilih merenovasi Teras Cihampelas ketimbang harus membongkar.
"Kalau saya berpikir, pada akhirnya melihat kondisi seperti ini memang tidak perlu sampai harus dibongkar dan kebetulan, pak wali kota sudah mengambil sikap bahwa tidak akan melakukan pembongkaran Teras Cihampelas," ujar Edwin saat ditemui di Tegalega, Rabu (9/7/2025).
Ia mengatakan, ketika kepala daerah menyampaikan satu kebijakan, apalagi kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik sebaiknya memang harus diawali dengan kajian lebih dulu.
"Baik kajian hukum, maupun kita bicara aspek sosiologis, filosofis, yuridis, dan kajian teknisnya. Begitu pula terkait keberadaan Teras Cihampelas," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin menyoroti usulan dari Dedi Mulyadi terkait pembongkaran Teras Cihampelas itu karena hanya memberikan usulan tanpa disertai dengan regulasi yang jelas.
"Tentu ketika ada satu keinginan terutama dari Pak Gubernur, kita lihat keinginan ini secara pribadi kah, atau memang sesuatu yang sifatnya formal. Kita menunggu apakah ada Kepgub misalnya, Pergub, sejauh ini belum ada, ini hanya usulan dari beliau secara lisan," ucap Edwin.
Sebaiknya, kata dia, Pemkot Bandung menggunakan sistem dalam pemerintahan secara baik dan prosedural.
Apalagi kondisi Teras Cihampelas saat ini sudah kurang nyaman bagi banyak pihak meski sudah dibangun dengan anggaran yang cukup besar.
"Kita sudah menggunakan anggaran dan itu dilakukan dari beberapa tahap, lalu kemudian keberadaan Teras Cihampelas ini dituangkan dalam detail tata ruang wilayah. Jadi artinya ada perda juga di situ," katanya.
Dalam pelaksanaan pembangunannya, kata dia, memang ada tujuan dari kepala daerah terdahulu yakni untuk mengurai kemacetan di Cihampelas, merelokasi PKL, dan menghidupkan ekonomi mandiri, sehingga pelaku UMKM bisa berjualan di atas Teras Cihampelas.
Atas hal tersebut, kata dia, pertimbangan membongkar Teras Cihampelas ini memang harus dikaji dan dilakukan komunikasi dengan DPRD Kota Bandung.
"Ini bukan soal dukung atau tidak mendukung, suka atau tidak suka. Tapi, kepala daerah dalam memberikan satu kebijakan publik sebaiknya dilalui sesuai prosedur," katanya.
Pernyataan Dedi Mulyadi soal Demo di Gedung DPRD Jabar Kota Bandung: Mohon Maaf Atas Kekurangan |
![]() |
---|
Fakta Demo di Bandung Rusuh, Pos Polisi dan Videotron Dibakar, Dedi Mulyadi Nyaris Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Foto-foto: Demo di Gedung DPRD Jabar Berlangsung sampai Malam, Rumah Aset MPR RI Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Demo di Bandung Anarkis, Massa Duduki DPRD Jabar dan Jebol Gesat, KDM Olesi Wajah Pakai Pasta Gigi |
![]() |
---|
Jadi Posko Darurat, Korban Demo di Bandung Dilarikan ke Unisba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.