Manajer Bank BUMN Indramayu Ditahan Kejari, Tilep Duit Setoran Kredit Nasabah Rp 2 Miliar untuk Judi
Ia diduga melakukan penyimpangan dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit terhadap 71 debitur.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan tersangka dan menahan mantan Relationship Manager Kredit di salah satu Bank BUMN, berinisial AF (36).
Ia diduga melakukan penyimpangan dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit terhadap 71 debitur.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh AF berdasarkan hasil audit mencapai Rp 2 miliar lebih.
Sebagian uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Pada sore hari ini, Rabu 9 Juli 2025 tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penangkapan tersangka terhadap satu orang inisial AF,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetya saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Arie menyampaikan, penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan usai petugas mendapat dua alat bukti yang cukup.
Mulai hari ini, terhadap AF Kejari Indramayu resmi menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan AF dalam rentang waktu 2021-2024.
Kasus ini berawal saat tahun 2021-2023 lalu, AF menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang disetorkan oleh sebanyak 40 nasabah yang dititipkan melalui AF, tapi uang itu tidak disetorkan ke bank tempatnya bekerja.
Kemudian pada tahun 2023-2024, AF juga melakukan penggunaan sebagian dana kredit milik 16 nasabah.
Modus lainnya, disampaikan Endang, berlangsung pada tahun 2022-2024, dimana AF melakukan penggunaan seluruh dana kredit milik 15 nasabah.
“Sehingga atas perbuatan AF ini, bank pemerintah mengalami potensi risiko finansial atau kerugian kurang lebih Rp 2.097.552.915,” ujar dia.
Endang menyampaikan, uang tersebut diketahui digunakan oleh AF untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya untuk pembayaran angsuran milik dirinya pribadi, kebutuhan sehari-hari, hingga untuk bermain judi online.
Endang menjelaskan, soal judi online ini berdasarkan pengakuan dari AF sendiri. Ia mengaku sudah kecanduan judi online sejak 2021.
“Jadi uang itu sebagian untuk judi online,” ujar dia.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
Indomaret dan Cussons Gelar Posyandu di Indramayu |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Dinsos Kota Bandung Coret 1.207 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Seribu Lebih Warga Bandung Tak Lagi Terima Bansos, Mereka Terindikasi Main Judi Online |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.