Berita Viral

Nasib Widya Penumpang Kereta Dilempar Batu Mata Kena Serpihan Kaca, KAI Ancam Hukuman untuk Pelaku

Insiden pelemparan batu ke jendela Kereta Api (KA) Sancaka dirasakan oleh penumpang Widya Anggraini. PT KAI ancam hukuman pidana untuk pelaku

Editor: Hilda Rubiah
Instagram @widya_anggraini_awaw
VIRAL PENUMPANG KERETA: Tangkapan layar video penumpang kereta dilempari batu di jendela, Minggu (6/7/2025). Kondisi pilu penumpang kereta api Sancaka usai dilempari batu dari jendela. Mata korban kena serpihan kaca. Respon dari pihak KAI diserbu netizen.  

"Berhubung dokter spesialis mata malam itu tidak ada, jadi hanya dikasih obat dan dibersihkan seadanya," katanya. 

Ia mendapatkan informasi dari pihak KAI bahwa akan dirujuk ke rumah sakit spesialis mata yang ada di Surabaya. 

"Karena ada serpihan kaca yang masuk ke mata. Dijanjikan perawatan sampai sembuh," pungkasnya. 

Pihak KAI turut memberikan respons dari postingan yang dibagikan Widya. 

Pihak KAI turut prihatin atas ketidaknyamanan kejadian yang dialami penumpang tersebut. 

Terkait insiden itu, Widya akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan perjalanan kereta. 

Baca juga: Nasib Petugas Kereta Api yang Viral Setelah Minta Balita Tak Punya Tiket Ditinggal di Stasiun

Penjelasan KAI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88f) rute Yogyakarta - Surabaya Gubeng pada 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Srowot. 

Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang yang segera mendapatkan perawatan medis dan asuransi dari KAI.

Dua penumpang yang terkena serpihan kaca dan terluka akan mendapatkan asuransi serta penanganan kesehatan yang akan dilanjutkan di Rumah Sakit di Surabaya. 

KAI Daerah Operasi (DAOP) 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. 

Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta akan meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat. 

KAI DAOP 6 juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. 

Ancaman pidana untuk pelempar batu ke KA

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved