KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina: Nilainya Rp 3,6 Triliun
Dugaan tersebut mengarah pada praktik diskriminatif dalam proses pemilihan penyedia layanan proyek senilai triliunan rupiah.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).
Dugaan tersebut mengarah pada praktik diskriminatif dalam proses pemilihan penyedia layanan proyek senilai triliunan rupiah.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan, bahwa proyek digitalisasi ini bertujuan memantau distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Fokus utamanya adalah pengawasan konsumsi solar bersubsidi agar lebih akurat dan transparan," ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Namun, langkah Pertamina yang menunjuk langsung satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai mitra proyek, menuai sorotan.
Penunjukan tersebut, kata dia, dilakukan atas dasar sinergi antar-BUMN tanpa membuka peluang bagi pelaku usaha lain yang memiliki kapabilitas serupa. KPPU menilai cara ini berpotensi menutup akses bagi pesaing dan bisa melanggar prinsip persaingan sehat.
"Nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp3,6 triliun ini dinilai cukup besar dan menyangkut anggaran subsidi negara."
Oleh karena itu, menurut KPPU, seharusnya ada proses yang lebih terbuka agar tercipta kompetisi harga dan kualitas di antara para pelaku usaha.
Pihaknya menilai ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
KPPU juga mengaitkan kasus ini dengan praktik serupa yang pernah terjadi di masa lalu.
Pada 2006, lembaga ini pernah menjatuhkan putusan terhadap Pertamina dalam kasus penunjukan langsung proyek pembuatan logo perusahaan, yang dinilai menyalahi prinsip persaingan usaha.
Lebih lanjut, KPPU mengingatkan pemerintah agar meninjau kembali kebijakan sinergi BUMN, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional. Meski sinergi kerap dijadikan alasan efisiensi, dalam praktiknya bisa menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain dan menciptakan inefisiensi baru.
Menurut pihaknya, sejumlah pelaku usaha sebenarnya telah menyatakan minat untuk ikut serta dalam proyek serupa. Namun mereka tidak diberi ruang untuk berkompetisi. Situasi ini dianggap memperkuat dugaan diskriminasi dalam proses pengadaan.
Atas dasar temuan awal ini, KPPU menyatakan telah memulai proses penyelidikan formal terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pertamina. Penyelidikan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik diskriminasi.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik dalam skala besar.
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025 Se-Indonesia, Pertamax Naik? |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 Se-Indonesia, Pertamax hingga Dexlite |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Rabu 27 Agustus 2025 Se-Indonesia, Pertamax Masih Turun Harga? |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025 Se-Indonesia, Cek Pertamax hingga Dexlite |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 25 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia, Cek Pertamax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.