Berkendara di Indramayu Kini Wajib Patuhi Aturan, Ada ETLE Pendeteksi Wajah yang Intai 24 jam
Kabupaten Indramayu kini memiliki Gedung Traffic Management Center (TMC) Tatag Trawang Tungga di Pos Simpang 5 Bunderan Mangga Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu kini memiliki Gedung Traffic Management Center (TMC) Tatag Trawang Tungga di Pos Simpang 5 Bunderan Mangga Indramayu.
Hadirnya TMC ini sekaligus mulai diberlakukannya tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
“Ini menandakan bahwa kita sudah akan mulai menerapkan dari pada pelaksanaan ETLE kepada warga yang kemungkinan melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (3/7/2025).
Ari menyampaikan, untuk tahap awal, kamera ETLE statis ini dipasang di tiga titik lokasi yaitu di Jalan Gatot Subroto depan Polres Indramayu, Jalan Jend S Parman di Jembatan Cimanuk, serta Jalan Soekarno hatta depan Islamic Center Indramayu.
Baca juga: KISAH Takashi Kuroda, Warga Jepang yang Mualaf Setelah Berkenalan dengan Warga Indramayu
Titik-titik lainnya akan menyusul dipasang, seperti di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jend Sudirman, dan Jalur Pantura.
Sehingga nantinya ada 5 kamera ETLE statis di wilayah Kabupaten Indramayu.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
Imbauan ini ditujukan baik kepada pengendara roda dua maupun roda empat ke atas.
"Semisal, berkendaraan dengan menggunakan helm untuk pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk pengamanan untuk pengemudi mobil, tidak menyetir sambil bermain ponsel, tidak melebihi kecepatan maksimal, dan lain sebagainya,"
“Ini untuk kebaikan kita bersama dalam rangka kita mencegah agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Ari juga memonitor langsung ETLE yang diterapkan di Indramayu bekerja.
Sistem pada kamera ETLE ini menggunakan teknologi canggih yang dapat mendeteksi wajah pelanggarannya.
Sehingga tidak hanya dilihat dari nomor polisi kendaraan, di sana akan muncul identitas detail dari pelanggaran, mulai dari nama, alamat, dan identitas diri lainnya.
Sementara itu, di awal Juli 2025 dari tanggal 1 sampai dengan 3 hari ini, kamera ETLE tercatat sudah merekam sebanyak 5.546 pelanggaran.
Ari berharap, kehadiran ETLE statis dapat membuat pengendara lebih tertib lagi terhadap peraturan berlalu lintas.
“Tujuan kita agar kecelakaan lalu lintas di Indramayu bisa ditekan dengan taatnya pengendara terhadap peraturan berlalu lintas,” katanya. (*)
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Indomaret dan Cussons Gelar Posyandu di Indramayu |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Viral Pilu Balita di Juntinyuat Indramayu Ditemukan Menangis di Samping Jasad Ayahnya, Ibu Jadi TKW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.