Ingatkan Batas Waktu LKPM Triwulan II 2025, DPMPTSP Jabar Ajak Pelaku Usaha Aktif Lapor Lewat OSS
Ajakan ini ditujukan kepada seluruh entitas bisnis, baik yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyampaikan laporan kegiatan investasinya.
Ajakan ini ditujukan kepada seluruh entitas bisnis, baik yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), agar segera mengisi dan menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan II Tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menekankan bahwa kewajiban pelaporan LKPM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini merupakan acuan hukum dalam proses pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi investasi oleh para pelaku usaha di wilayah Jawa Barat.
“Untuk itu Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Jawa Barat untuk segera melaporkan kegiatan usahanya secara berkala. LKPM bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga menjadi bentuk komitmen dalam membangun iklim investasi yang sehat dan transparan,” katanya di Bandung, Rabu (1/7/2025).
Pelaporan LKPM yang dimaksud mencakup aktivitas usaha yang dilakukan selama periode April hingga Juni 2025.
Dedi menyampaikan bahwa laporan tersebut harus sudah masuk paling lambat pada tanggal 10 Juli 2025. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui sistem LKPM Online yang tersedia di situs resmi OSS (Online Single Submission) milik BKPM Republik Indonesia.
“Pelaku usaha yang wajib melapor itu yang melakukan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi ≥ Rp1 miliar juga pelaku usaha mikro dan kecil tertentu sesuai ketentuan sektoral,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban menyusun LKPM bukan semata-mata untuk memenuhi regulasi, tetapi memiliki manfaat strategis bagi pelaku usaha itu sendiri.
Dedi mengungkapkan bahwa para pengusaha yang konsisten melaporkan kegiatan usahanya akan mendapat akses ke program pembinaan serta berbagai bentuk fasilitasi dari pemerintah.
“Laporan mereka juga menjadi dasar evaluasi dan penyusunan kebijakan investasi daerah, para pelaku usaha juga mendapatkan dukungan kemudahan dalam proses perizinan berusaha,” katanya.
Untuk membantu pelaku usaha yang mengalami hambatan teknis dalam proses pengisian atau pelaporan LKPM, DPMPTSP Jawa Barat menyatakan kesiapannya dalam memberikan pendampingan.
Para pelaku usaha yang memerlukan bantuan dapat mengakses layanan informasi melalui sejumlah saluran komunikasi, seperti Call Center di nomor (022) 3050 2026, WhatsApp Center di nomor 0852 5000 0125, maupun akun media sosial resmi DPMPTSP Jabar.
Dengan kemudahan fasilitas dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Dedi berharap seluruh pelaku usaha di Jawa Barat dapat segera melengkapi dan menyampaikan LKPM sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Pemprov Jabar Belum Lunasi Lahan Pengganti SMAN 2 Cianjur Sejak 2017, DPRD Pastikan Dilakukan 2025 |
![]() |
---|
Dua Desa di Bogor Dijadikan Agunan Bank, Pemprov Jabar Mengadu kepada Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
1.300 Tenaga Kerja Terlatih Asal Jabar Magang ke Jepang, Dibutuhkan 30 Ribu Pekerja Tiap Tahun |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Cianjur hingga Garut Keracunan Usai Santap MBG, Pemprov Jabar Minta Maaf |
![]() |
---|
Transparansi Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Kini Bisa Dilihat di Sipandu Jawara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.