Sosper Perda Perlindungan Anak, Tati Supriati Irwan: Anak Punya Hak untuk Dilindungi

Untuk lebih mengenalkan Perda Perlindungan Anak tersebut, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Editor: Siti Fatimah
dok tati supriati irwan
SOSIALISASI PERDA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tati Supriati Irwan saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah no 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Kanangasari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (30/6/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada dasarnya setiap anak berhak mendapatkan perlindungan. Untuk lebih menguatkan akan hak-hak anak tersebut, disusun peraturan daerah atau perda.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak yang membutuhkan.

Perda ini biasanya mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk hak-hak anak, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan lain sebagainya. 

SOSIALISASI PERDA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tati Supriati Irwan saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah no 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Kanangasari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (30/6/2025).
SOSIALISASI PERDA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tati Supriati Irwan saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah no 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Kanangasari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (30/6/2025). (dok tati supriati irwan)

Untuk lebih mengenalkan Perda Perlindungan Anak tersebut, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal inilah yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tati Supriati Irwan.

Menurutnya anak merupakan generasi penerus bangsa, untuk itu perlu dilakukan perlindungan agar bertumbuh dan berkermbang.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut, harus ada peran serta dari lingkungannya yang dmulai dari keluarga.

"Perlu ditekankan akan pentingnya peran masyarakat dari mulai keluarga sampai pemerintah dalam melaksanakan atau memberikan perlindungan terhadap anak karena anak adalah generasi penerus bangsa," kata Tati saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah no 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Kanangasari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (30/6/2025).

Ia mengatakan, keluarga menjadi ujung tombak pertama dalam mengasuh dan mendidik, termasuk dalam melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar anak.

Sementara masyarakat juga berperan aktif untuk memberikan dan menciptkan rasa aman dan nyaman di tempat tinggal anak.

Sedangkan negara dalam hal ini adalah pemerintah harus hadir memberikan perlindungan anak melalui program-program dan mendukung fasilitas sarana serta prasarana untuk anak yang bisa menciptakan rasa aman.

"Karena anak-anak juga merupakan investasi masa depan. Untuk itu perlu perlindungan menyeluruh agar menghasilkan generasi penerus yang berkualitas," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved