Soroti Masalah Hukum Kebun Binatang Bandung, Farhan Ingin Konservasi Ex Situ Ditinjau Ulang

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kembali menyoroti masalah hukum yang terjadi di Kebun Binatang Bandung. Masalah ini mengganggu koservasi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menyaksikan harimau Benggala makan daging ayam yang diberikan petugas saat berlibur di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kembali menyoroti masalah hukum yang terjadi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo karena kondisi tersebut berdampak terhadap konservasi.

Seperti diketahui, aset Kebun Binatang Bandung sempat disita dan disegel oleh Pengadilan Tipikor Bandung setelah dua orang dari pihak pengelola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Kemudian yang terbaru, pihak pengelola Kebun Binatang Bandung yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) akan mengajukan gugatan terkait dualisme pengelolaan Kebun Binatang Bandung. 

"Kebun Bintang Bandung ini masalah hukumnya banyak banget, yayasan-nya gak damai-damai, binatangnya mulai pada mati nih," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (1/7/2025).

Baca juga: Skema Sekolah Gratis di Bandung Mulai Dirancang, Farhan Targetkan Bisa Berjalan Tahun Ini

Hanya saja, kata Farhan, Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola Kebun Binatang karena hanya memiliki aset saja, sehingga hak pengelolaan dan kewajiban ada di pihak yayasan.

"Jadi saya mengembalikan semua itu ke Kejaksaan Tinggi dalam pengelolaan masalah hukumnya karena mantan Sekda kita saja ditahan jadi tersangka, saya terpukul sekali," katanya.

Dengan kondisi tersebut, Farhan pun berharap ada tindaklanjut dari Kementerian Kehutanan, terutama terkait konservasi eks situ atau upaya pelestarian keanekaragaman hayati dengan cara menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitat alami mereka. 

"Dalam pengelolaan konservasi ex situ, saya harapkan Menteri Kehutanan melakukan peninjauan ulang terhadap izin pengelolaan konservasi ex situ, itu kan dari Kementerian Kehutanan," ucap Farhan.

Selain itu, Farhan pun menyoroti pihak yayasan yang tidak membayar sewa ke Pemkot Bandung sejak tahun 2003 meski di Kebun Binatang Bandung ada aset milik pemerintah.

"Pengelolanya Yayasan Taman Margasatwa Tamansari, tapi tandatangan saja, tidak membayar sewa sama sekali dari tahun 2003," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved