Kabar Seleb
Alasan DPR RI Minta Gugatan Ariel Noah Dkk Ditolak MK, I Wayan Sudirta Beberkan Alasan
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mewakili DPR, menyampaikan pendapatnya, terkait gugatan Ariel Noah yang mempermasalahkan beberapa pasal.
TRIBUNJABAR.ID - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan penjelasan DPR RI hingga presiden atau pemerintah tentang gugatan UU Hak Cipta dari Ariel Noah dkk.
Hal itu terjadi dalam sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta dengan pemohon musisi Ariel Noah dkk, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mewakili DPR, menyampaikan pendapatnya, terkait gugatan Ariel Noah yang mempermasalahkan beberapa pasal, yang tertera di dalam UU Hak Cipta yang dianggap multitafsir.
Gugatan dibuat merujuk dalam kasus antara Agnez Mo dengan pencipta lagu 'Bilang Saja' Ari Bias.
Agnez dituduh menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin dalam beberapa pertunjukan komersial.
Baca juga: "Saya akan Telanjang di Pengadilan Negeri Bandung" Kata Fikri yang Pede Gugatan Lisa Mariana Ditolak
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menyatakan Agnez bersalah harus membayar denda Rp1,5 Miliar.
I Wayan Sudirta menyebut tata kelola pembayaran royalti performance rights, sudah diatur dalam UU Hak Cipta, PP No 56 tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 15 tahun 2024.
"Dalam hal ini, pelaku pertunjukkan adalah Penyelenggara Acara yang mendapatkan keuntungan dalam sebuah acara komersil," kata I Wayan Sudirta di dalam ruang sidang.
Wayan pun menambahkan penyanyi atau musisi bisa langsung membayarkan royalti ke pencipta lagu, jika turut serta menjadi penyelenggara dan mendapatkan keuntungan dari acara komersil.
"Pelaku penampilan yakni penyanyi dan musisi bisa langsung membayarkan royalti ke pencipta lagu, jika adanya kontrak khusus antara penyanyi dan penyelenggara acara," ucapnya.
Dengan pernyataan tersebut, Wayan mewakili DPR RI mengajukan lima poin permohonan kepada Majelis Hakim MK, yang memeriksa, memutuskan, dan mengadili perkara Ariel Noah Dkk.
"Permohonan kami yang pertama, menyatakan bahwa para pemohon tidak punya ketentuan hukum atau legal standing sehingga permohonan aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima,"
"Kedua Menolak permohonan para pemohon seluruhnya atau setidak tidaknha permohonan tidak dapat diterima," jelas I Wayan Sudirta.
Poin ketiga disampaikan I Wayan Sudirta meminta hakim MK menerima semua keterangan darinya yang mewakili DPR RI sepenuhnya.
"Empat, Menyatakan pasal 9 ayat 2 dan 3 pasal 23 ayat 5 pasal 81 pasal 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2 pasaUU No 28 tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,"
Tumbang Bertinju Hanya dalam Waktu 38 Detik, Jefri Nichol Akui Kekalahan dari El Rumi |
![]() |
---|
Nassar Impikan Pernikahan Spektakuler dari Sebelumnya: Harus Lebih Gila, 10 Hari 10 Malam |
![]() |
---|
Kabar Bahagia Penyanyi Nadim Amizah Resmi Menikah, Akad Digelar di Lembang KBB |
![]() |
---|
Diam-diam Telah Bercerai, Acha Septriasa Putuskan untuk Mulai Menata Hidup Setelah Cerai |
![]() |
---|
Dua Kali Ricuh di Sidang, Nikita Mirzani Bakal Laporkan JPU karena Rekam Kericuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.