Ngaku Jadi Pihak yang Dirugikan, Lisa Mariana Ngamuk Digugat Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Halu lah

Lisa Mariana nampak tak terima digugat balik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, Lisa Mariana merupakan pihak yang dirugikan

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Lisa Mariana nampak tak terima digugat balik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menggugat Lisa Mariana Rp 105 Miliar. Lisa Mariana bingung kenapa dirinya justru yang digugat.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan.

Menurutnya, Lisa Mariana merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.

"Kalau kita bilang agak aneh ya kan. Halu lah saya bilang. Kok yang dirugikan siapa gitu, terus yang didugat siapa gitu kan," beber John Boy, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Munculnya Pengakuan Revelino Soal Anak Lisa Mariana Dorong Sang Seleb Lapor ke Komnas Perempuan

"Terus yang dicemarkan nama baiknya siapa? Ya kan saya rasa aneh gitu," tambahnya.

John Boy turut mempertanyakan banyaknya laporan yang Ridwan Kamil buat.

"Toh juga Bapak (Ridwan Kamil) itu kan sudah bikin berjalan dengan laporan di Bareskrim juga kan. Ngapain banyak-banyak?" tanyanya.

Kendati merasa aneh, pihaknya telah memiliki strategi untuk melakukan perlawanan.

"Yang jelas, kita pasti akan ada strategi ke depan. Masih santai aja sih," selorohnya.

Ia kembali menuntut pihak Ridwan Kamil untuk menyelesaikan permasalahan dengan duduk bersama.

"Kan kalau memang mau perkara ini terang benderang dengan jelas, kita sudah coba untuk berbicara berulang-ulang kan. Mau duduk bersama, mau seperti apa. Tapi tidak ada," sindirnya.

Menanggapi laporan tersebut, John Boy juga memilih memakluminya.

"Ya biarin aja gitu, kalau namanya gugatan kan hak semua warga negara Indonesia bisa menggugat," lanjutnya.

Akan tetapi, semuanya akan melalui proses pertimbangan pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved